TV digital berlaku mulai 30 April, dan Kominfo mengingatkan masyarakat untuk segera membeli dekoder.

Fikrirasy.ID – Kementerian Komunikasi dan Informatika akan mengalihkan siaran TV analog ke TV digital atau analog switch-off (ASO) tahap 1 mulai 30 April. Kemudian, pada 30 November, fase ketiga atau simultan dimulai.

Untuk itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengingatkan masyarakat untuk segera mengecek apakah TV miliknya dalam format digital (DVB-T2).

“Sekali lagi, saya ingin mengingatkan orang-orang yang memiliki TV untuk memeriksa apakah TV mereka adalah DVB-T2 atau tidak. Jika itu adalah DVB-T2, maka secara otomatis akan menerima layanan digital. Tetapi jika tidak, Anda perlu menginstal STB,” kata plat nomor itu saat ditemui Senin (28 Maret 2022) di kantor Kominfo, Jakarta.

Untuk menyukseskan acara tersebut, Plate mengaku telah bekerja sama dengan penyedia multiplexing untuk menyediakan set-top box (STB) bagi keluarga miskin untuk menikmati TV digital.

Baca juga:
Menkominfo Temui Dubes AS untuk Korea Bahas IT tentang Ekonomi Digital

“Kami bekerja sama dengan penyedia multiplexing untuk membawa STB ke keluarga miskin,” katanya.

Bagi mereka yang tidak tergolong kelas menengah atau miskin, Plate, rata-rata, menilai TV sudah berbentuk digital.

“Bagi yang tidak tergolong miskin dan memiliki televisi. Jadi segera pastikan TV Anda bisa menerima siaran digital. Mulai 30 April 2022.”

Sebelumnya, Kominfo mengimbau masyarakat untuk segera membeli perangkat STB jika tidak memiliki TV yang mampu menangkap siaran TV digital.

Membeli STB sendiri memang tidak ringan, namun lebih baik lagi bagi yang sudah bersertifikat Kominfo untuk menonton siaran TV digital di Indonesia.

Baca juga:
Tanggal 30 April 2022 siaran TV analog dihentikan, cara pasang dekoder di TV analog



Terimakasih Ya sudah membaca artikel TV digital berlaku mulai 30 April, dan Kominfo mengingatkan masyarakat untuk segera membeli dekoder.

Baca Juga:  Apple iPhone SE 5G akan dirilis pada bulan Maret

Dari Situs Fikrirasy ID