Fikrirasy.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Abdul Wahid, Bupati Hulu Sungai Utara, sebagai tersangka kasus suap proyek irigasi dan mendapat hadiah besar.
Dalam perjalanan penggeledahan kasus tersebut, diperkirakan Abdul menerima puluhan miliar dolar dari subkontraktor selama masa jabatan Bupati.
dalam pencarian Fikrirasy.IDMenurut Laporan Aset Abdul Wahid melalui situs LHKPN milik KPK, Abdul mencatatkan aset terakhir yang dilaporkan untuk siklus 2020 pada 31 Maret 2021. Total asetnya mencapai Rp 5.368.816.339.
Rincian properti di situs KPK menunjukkan bahwa tersangka Abdul Wahid tidak tercatat memiliki alat transportasi atau barang pribadi lainnya.
Baca juga:
KPK Tunjuk Tersangka Proyek Irigasi Bupati HSU Abdul Wahid
Sedangkan untuk tanah dan bangunan di Abdul Wahid ada dua di Kabupaten Hulu Sungai Utara, dengan total perkiraan Rp 4.650.000.000.
Kemudian kas dan setara kas yang dimiliki Abdul Wahid mencapai Rp 718.816.339. Abdul tidak memiliki surat berharga atau utang.
Dengan demikian, total kekayaannya yang dilaporkan ke KPK sebesar Rp 5.368.816.339.
Dalam pembangunan kasus yang menjerat Abdul Wahid itu, ia menuntut fee hingga 10% dari kontraktor yang ingin menggarap proyek di Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Salah satunya, Abdul, menerima suap dari perantara Pj Kepala Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara di Maliki, yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Presiden KPK Firli Bahuri merinci jumlah yang diterima Abdul Wahid.
Baca juga:
Tersangka suap, Bupati HSU Abdul Wahid mengantongi miliaran rupiah untuk proyek irigasi
Pertama, uang yang diterima melalui kontraktor MRH dan FH Abdul Wahid mencapai Rp 500 juta melalui Maliki. Kemudian menjadi Rp 4,6 miliar pada 2019, sekitar Rp 12 miliar pada 2020, dan Rp 1,8 miliar pada 2021.
Dalam penyidikan, KPK menyita sebagian uang itu sebagai margin, kata Firli. Namun, Filri mengatakan KPK masih menghitung ulang karena ada juga berjangka untuk Abdul dalam mata uang asing.
“Uang dalam bentuk tunai banyak yang rupiah dan valuta asing masih dihitung,” kata Firli saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (18 November 2021). . ) kemarin.
Untuk penyidikan lebih lanjut, Abdul Wahid akan langsung ditahan selama 20 hari pertama, kata Firli. Dari 18 November hingga 7 Desember 2021.
Abdul akan dilumpuhkan di penjara Hongbaek dan KPK.
Ia mengatakan, “Tersangka akan melakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan sebagai langkah antisipasi penyebaran Corona 19 di Rutan KPK.”
Dalam kasus ini, Abdul Wahid diduga melanggar Pasal 12a atau 12b atau 11 dan 12b Pasal 31 1999.