KPK sedang mengusut dugaan Bupati Apri Sujadi meminta bayaran dari perusahaan-perusahaan di BP Bintan

Fikrirasy.ID – Penyidik ​​KPK terus mengumpulkan barang bukti dugaan korupsi Bupati Bintan Abri Sajadi yang ditetapkan sebagai tersangka. Peran Apri terkait tuntutan keuntungan sejumlah perusahaan dalam mengizinkan saham rokok dan miras di BP Bintan diselidiki.

Informasi ini digali penyidik ​​setelah memeriksa saksi Direktur PT. Danisa Tekedo, Simi, Djaya Effendi, dan pihak swasta, Repin, melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka, Abri Sajadi.

“Pernyataan itu diperiksa antara lain terkait dengan dugaan pemberian biaya izin kuota rokok dan minuman beralkohol yang disisihkan dari keuntungan beberapa perusahaan yang besaran biayanya sebelumnya telah ditetapkan oleh tersangka AS (Apri Sujadi) dan rekannya. teman-teman,” kata juru bicara KPK Pj KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding, Jumat (19/11/2021).

Sementara itu, kata saksi direktur Partai Buruh. Pantja Artha Niaga Bintan, Lekhraj Daulatram Vaswani telah dibatalkan. Penyidik ​​akan menjadwal ulang orang yang bersangkutan.

Baca juga:
Bupati Bintan Abri Sogadi, KPK periksa kasus korupsi mantan gubernur dan polisi Kepri

Selain April, KPK juga menetapkan Pj Kepala Kawasan Perdagangan Bebas Bintan dan Badan Pengusahaan Pelabuhan Bebas Kabupaten Bintan, Moh Saleh Omar, sebagai tersangka dalam kasus serupa.

Kasus ini bermula ketika Saleh dan Abery diduga menetapkan kuota rokok dan alkohol di BP Bintan sejak 2016 hingga 2018 dengan cara membatasi diri tanpa mempertimbangkan jumlah yang dibutuhkan secara wajar.

BP Bintan yang terkenal sejak tahun 2016 hingga 2018, telah mengeluarkan jatah minuman beralkohol kepada PT. TAS (Tirta Anugrah Sukses) yang diduga tidak mendapat izin edar dari BPOM.

“Diduga ada (margin keuntungan) yang melebihi penetapan saham rokok di BP Bintan,” kata Wakil Presiden KPK Alexander Marwata beberapa waktu lalu.

Baca Juga:  Jalan Aceh Bandung ditangkap karena membunuh gangster anak SMA

Alex mengatakan, tindakan Abri dan Saleh bertentangan langsung dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012 yang diperbarui dengan Nomor 120/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Impor dan Ekspor Barang Ke dan Dari Daerah. ditetapkan sebagai zona perdagangan bebas dan membebaskan pelabuhan dan pajak.

Baca juga:
Bupati Nonaktif Bintan Abri Sajadi tambah satu bulan lagi tidur di Rutan KPK

“Untuk perbuatannya, Apri diduga menerima sekitar Rp 6,3 miliar dari 2017 hingga 2018 dan Saleh juga diduga menerima sekitar Rp 800 juta dari 2017 hingga 2018,” kata Alex.

Kerugian negara yang sangat besar atas tindakan para terdakwa, mencapai ratusan miliar.

“Ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar 250 miliar rupiah,” katanya.