Ada perubahan! Berikut adalah daftar UMP yang akan berlaku pada tahun 2022.

Jakarta, CNBC Indonesia – Penetapan upah minimum negara (UMP) tahun 2022 jauh lebih ‘kompleks’ dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Diperkirakan ada batas waktu paling lambat 21 November 2021 bagi pemerintah daerah di berbagai daerah untuk menetapkan UMP.

Namun, DKI Jakarta telah merevisi ibu kota Jakarta menjadi tahun depan. Pada 19 November, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta 1517/2021 tentang UMP Jakarta 2022. Akibatnya, upah menjadi 0,85% atau Rp. 35 juta akan dikumpulkan. kain.

Namun, pada 16 Desember lalu, Anies mengubahnya dengan Pergub DKI Jakarta 1395/2021 tentang UMP Jakarta 2022, sehingga nilainya menjadi Rp5,1% atau Rp225.000. Artinya, UMP DKI tahun depan menjadi Rp 4.641.854.

Padahal, pemerintah pusat mengumumkan rata-rata tingkat kenaikan upah minimum (UMP) melalui Kementerian Tenaga Kerja adalah 1,09%. Nilai ini bukan merupakan nilai mutlak, melainkan rata-rata seluruh provinsi di Indonesia. Jadi mungkin ada yang lebih besar, tetapi mungkin ada yang lebih kecil.

“Setelah simulasi, gubernur akan menentukan nilainya,” kata Ida kepada pers virtual. “Nilai itu berdasarkan data BPS dan rata-rata kenaikan upah minimum 1,09%. Ini rata-rata nasional dan kami menunggu gubernur.” Rapat, Selasa (16/11). /21).

Akibatnya, sebagian besar dari 34 provinsi menaikkan UMP-nya sedikit. Jawa Barat, misalnya, menaikkan UMP pada 2022 sebesar Rp 31.135. Dengan kenaikan tersebut, UMP Jabar pada 2022 menjadi Rp 1.841.487.

Berikut daftar UMP 2022 di 34 provinsi.

Sumatra
1. Aceh menjadi Rp3.166.460 dari Rp3.165.031.
2. Dari Rp2.499.423 menjadi Rp2.552.609,94 di Sumatera Utara
3. Dari Rp2.484.041 menjadi Rp2.512.539 di Sumatera Barat
4. Dari Rp3.005.460 menjadi Rp3.144.466 di Kepulauan Riau
5. Bangka Belitung berubah dari Rp 3.230.023.66 menjadi Rp 3.264.884.
6. Riau berubah dari Rp2.888.564,01 menjadi Rp2.938.564.
7. Dari Rp2.215.000 menjadi Rp2.238.094.031 di Bengkulu
8. Sumatera Selatan Rp3.144.446, tidak ada kenaikan
9. Dari Jambi menjadi Rp2.630.162.13 menjadi Rp2.649.034 9
10. Lampung berubah dari Rp2.432.001,57 menjadi Rp2.440.486.

Baca Juga:  Liverpool v Aston Villa: Prediksi Skor, Susunan Pemain, Head to Head & Waktu Tayang

Jawa Bali
11. Banten dari Rp2.460.996.54 menjadi Rp2.501.203.11 11
12. DKI Jakarta berubah dari Rp 4.641.854 menjadi Rp 4.452.724.
13. Dari Rp1.841.487 menjadi Rp1.810.351,36 di Jawa Barat
14. Dari Rp1.798.979 menjadi Rp1.813.011 di Jawa Tengah
15. DIY naik dari Rp 1.765.000,00 menjadi Rp 1.840.951,53.
16. Dari Rp1.868.777.08 menjadi Rp1.891.567,12 di Jawa Timur
17. Dari Rp2.494.000 menjadi Rp2.516.971 di Bali

Nusa Tenggara
18. Rp2.183.883 hingga Rp2.207.212 di Nusa Tenggara Barat
19. Nusa Tenggara Timur ~ Rp1.975.000 ~ Rp1.950.000

Kalimantan
20. Kalbar menjadi Rp2.399.698,65 hingga Rp2.434.328
21. Dari Rp2.903.144,70 menjadi Rp2.922.516 di Kalimantan Tengah
22. Rp2.877.448.59 hingga Rp2.906.473.32 di Kalimantan Selatan
23. Dari Rp2.981.378,72 menjadi Rp3.014.497,22 di Kalimantan Timur
24. Dari Rp 3.000.804 menjadi Rp 3.310.723 di Kalimantan Utara

Sulawesi
25. Sulawesi Barat menahan Rp2.678.863, tidak ada kenaikan
26. Dari Rp2.303.711 menjadi Rp2.390.739 di Sulawesi Tengah
27. Dari Rp2.552.014,52 menjadi Rp2.710.595 di Sulawesi Tenggara
28. Sulawesi Utara Tetap Rp 3.310.723, Tidak Ada Kenaikan
29. Sulsel tetap Rp 3.165.876, tidak ada kenaikan
30. Gorontalo naik dari Rp 2.788.826 menjadi Rp 2.800.580.

Maluku
31. Maluku dari Rp2.604.960 menjadi Rp2.618.312
32. Rp2.721.530 hingga Rp2.862.231 di Maluku Utara

Papua
33. Papua berubah dari Rp 3.516.700 menjadi Rp 3.561.932
34. Dari Rp 3.134.600 menjadi Rp 3.200.000 di Papua Barat

[Gambas:Video CNBC]

(fys/mj)


Terimakasih Ya sudah membaca artikel Ada perubahan! Berikut adalah daftar UMP yang akan berlaku pada tahun 2022.

Dari Situs Fikrirasy ID