Tax Amnesty II Ajak Wajib Pajak Sri Mulyani: Daripada Hidup Tanpa Berkah

Fikrirasy.ID.CO, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengajak masyarakat yang wajib membayar pajaknya kepada negara mulai 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022 namun belum menyampaikan program pengungkapan sukarelanya, atau yang biasa disebut dengan Tax Amnesty Volume II.

“Lebih baik pergi daripada tidak memiliki kehidupan yang diberkati,” katanya. Lebih baik pergi daripada tidak diberkati dan diberi sanksi 200%. “Ini adalah kesempatan enam bulan,” katanya. Sosialisasi UU Peraturan Perpajakan, Jumat 17 Desember 2021.

Sri Mulyani mengatakan, pemerintah kini memiliki alat untuk mengetahui apakah masih ada masyarakat yang belum membayar pajak. Misalnya, NPWP sama dengan NPWP. metode HPP.

“Kamu tanya, ‘Oh, Bu, kamu tidak tahu’. Benarkah? NIK sama dengan NPWP sekarang, jadi tahu tidak bisa mengubah nama nanti,” katanya.

Dia juga memastikan bahwa wajib pajak di luar negeri dapat menemukan aset yang mereka ambil. Sebab, saat ini pemerintah sedang menjalin kerja sama dengan negara lain dalam pertukaran informasi otomatis.

“Jadi sekarang Pak Suryo (Bendahara Suryo Utomo) sebenarnya bisa masuk ke Singapura siapa saja dari Indonesia, Hongkong, Cayman Islands, Delaware atau Panama. Kami dapat informasi itu,” ujarnya.

Menurut dia, pemerintah juga bisa meminta kepada negara yang bersangkutan untuk memungutnya. menghitung Kepada Wajib Pajak Luar Negeri atas nama Pemerintah. Oleh karena itu, ia menyarankan agar wajib pajak memanfaatkan program pengungkapan sukarela.

Sri Mulyani mengatakan, masyarakat yang memiliki harta sejak Desember 2015 dan belum mendeklarasikannya melalui Amnesti Pajak dapat mengikuti program pengungkapan sukarela. Namun tarif pajak untuk program ini lebih tinggi dibandingkan program pengampunan pajak 2016-2017.

Baca Juga:  Yusuf Mansur angkat bicara usai digugat 12 orang senilai Rp 785 juta

“Karena adil, tarif pajaknya pasti lebih tinggi dari pajak Amnesti sebelumnya, dan orang-orang yang pernah terlibat di masa lalu akan berpihak,” katanya.

Tarif pajak yang dikenakan atas aset yang diperoleh sebelum 2015 adalah 11% atas aset asing. Jika properti dipulangkan atau dikirim ke Indonesia, tarif pajaknya adalah 8%.

Dia berkata, “Jika Anda memiliki aset seperti mertua atau warisan di Korea dan Anda tidak menyerahkannya, tarif pajaknya adalah 6%.”

Sri Mulyani menambahkan, masyarakat dengan aset yang tidak dilaporkan yang diperoleh antara 2016 dan 2020 juga dapat berpartisipasi dalam program ini. Tarifnya 18% jika aset berada di luar negeri, 14% jika aset diimpor dari luar negeri, dan 12% untuk aset dalam negeri.

Caesar Akbar

Baca Juga: Sidang Pra-Tersangka OJK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Selalu up-to-date dengan informasi terbaru. Tonton berita terkini dan berita terkurasi dari Fikrirasy.ID.co di saluran Telegram kami “Fikrirasy.ID.co Updates”. klik https://t.me/tempodotcoupdate Ikuti. Pertama Anda perlu menginstal aplikasi Telegram.



Terimakasih Ya sudah membaca artikel Tax Amnesty II Ajak Wajib Pajak Sri Mulyani: Daripada Hidup Tanpa Berkah

Dari Situs Fikrirasy ID