Syarat Terbaru Naik Kendaraan Pribadi di Jakarta, Ini Dia!

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah resmi memperpanjang masa Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali selama dua minggu ke depan.

Perpanjangan PPKM diatur dalam Permendagri 01/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa-Bali Level 3, Level 2, dan Level 1.

Dalam peraturan ini, kapasitas angkutan umum angkutan umum, taksi reguler atau taksi online, persewaan atau persewaan dapat beroperasi hingga 100%, terutama di wilayah PPKM level 1 dan 2.

Sementara itu, kapasitas angkutan massal kawasan PPKM tahap 3 ditetapkan maksimal 70%.

Sedangkan persyaratan perjalanan dalam negeri dengan mobil, sepeda motor atau angkutan umum lainnya masih diatur dalam ketentuan SE Satgas Penanganan Covid-19 22/2021 dan SE Dishub 109/2021.

Dengan mengacu pada peraturan tersebut, maka syarat menggunakan kendaraan pribadi adalah:

– Vaksin lengkap sebagai bukti kartu vaksin
– Melampirkan hasil negatif Rapid Test Antigen minimal 1 jam dan 24 jam sebelum keberangkatan.
– Menggunakan aplikasi CareProtect
– Hasil PCR negatif harus dilampirkan dalam waktu 3×24 jam setelah keberangkatan.
– Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak termasuk dalam persyaratan kartu vaksinasi.
– Tidak perlu menunjukkan kartu vaksin dan sertifikat hasil rapid test negatif antigen, terutama untuk perjalanan rutin menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan umum, dan angkutan darat lintas lintas dalam kawasan/wilayah aglomerasi perkotaan.

[Gambas:Video CNBC]

(teh/teh)


Terimakasih Ya sudah membaca artikel Syarat Terbaru Naik Kendaraan Pribadi di Jakarta, Ini Dia!

Dari Situs Fikrirasy ID

Baca Juga:  Luhut Turun Tangan, Pastikan Proyek Kereta Cepat Aman!