Sandiaga: Saat Natal, PPKM level 3 tidak melarang kegiatan usaha.

Kami tidak ingin mengulangi masalah yang sama bahwa hari libur nasional dan keagamaan selalu menyebabkan lonjakan kasus COVID-19.

JAKARTA (ANTARA) – Menteri Pariwisata, Ekonomi Kreatif, dan Ekonomi Sandiaga Uno mengatakan kebijakan penerapan PPKM (pembatasan kegiatan masyarakat) pada perayaan Natal dan Tahun Baru (nataru) 2021-2022 tidak melarang kegiatan usaha pariwisata. dan kegiatan.

“Namun, selama perayaan Natal dan Tahun Baru 2021-2022, kami akan membatasi operasional dan kegiatan usaha/destinasi pariwisata dari segi jam operasional, kapasitas pengunjung dan penerapan protokol kesehatan yang ketat,” katanya dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu. Senin. .

Seperti diketahui, arahan Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) telah menerbitkan Surat Edaran Kebijakan Operasional (SE) sebagai alat implementasi regulasi PPKM.

Kementerian Pariwisata, Ekonomi Kreatif, dan Ekonomi (Kemenparekraf) disebut-sebut telah menyusun SE sebagai tindak lanjut Inmendagri.

SE akan diarahkan kepada pimpinan daerah yaitu Gubernur, Bupati dan Walikota serta Ketua Asosiasi Pengusaha Pariwisata untuk memantau dan mengendalikan kebijakan kegiatan usaha dan destinasi wisata, serta mendukung sosialisasi, implementasi selama 2021-2021. Festival Nataru 2022.

Ia mengatakan, isi aturan SE itu antara lain penegasan jenis kegiatan usaha dan destinasi wisata selama Festival Nataru, mengacu pada pengaturan jam operasional, jumlah pengunjung, dan penerapan prosedur kesehatan untuk status PPKM yang diatur level 3. dari Kementerian Dalam Negeri.

Kemudian, larangan acara malam tahun baru mulai 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022, dilanjutkan dengan penerapan ejekan dan penggunaan aplikasi Peduli Protect.

Dikatakan, kebijakan pelaksanaan PPKM tahap 3 secara serentak di semua daerah hanya bersifat sementara sebagai bagian dari upaya antisipasi gelombang ketiga COVID-19 dan lonjakan kasus.

“Kami tidak ingin terulangnya masalah yang sama di Indonesia dimana hari libur nasional dan hari besar keagamaan selalu menjadi pemicu lonjakan jumlah kasus terkonfirmasi COVID-19 di Indonesia,” kata Menteri Pariwisata, Ekonomi Kreatif, dan Pariwisata.

Baca Juga:  Pakar Hukum UNAIR: Asas Kerendahan Hati untuk Mengurangi Bentuk Peradilan Pidana

Baca juga: Sandiaga Minta Pelaku Parekraf Jangan Perpanjang PPKM.

BACA JUGA: Menparekraf Prediksi Akan Ada Ledakan Turis Usai PPKM

BACA JUGA: Menparekraf Ingatkan Protokol Kesehatan Jelang Malam Tahun Baru.

Wartawan: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Suba
HAK CIPTA © Antara 2021

Terimakasih Ya sudah membaca artikel Sandiaga: Saat Natal, PPKM level 3 tidak melarang kegiatan usaha.

Dari Situs Fikrirasy ID