Pakar Hukum UNAIR: Asas Kerendahan Hati untuk Mengurangi Bentuk Peradilan Pidana

Fikrirasy.ID.CO, Jakarta – Baru-baru ini, saya telah bertanya kepada orang-orang Indonesia tentang prinsip-prinsip berikut. Kesopanan Gunakan itu sebagai alasan untuk mengurangi hukuman pidana. Pakar hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Sapta Aprilianto mengatakan toleransi hukum yang diberikan kepada tersangka dalam perkara pidana merupakan hak putusan hakim. Tapi alasan menggunakan kesopanan sebagai alasan adalah semacam ketidakadilan.

hakim Eksistensi toleransi harus benar-benar diperhatikan. Karena tidak adil kalau hanya sopan,” kata Sapta, dikutip Fikrirasy.ID, Kamis, 13 Januari 2022 di laman unair.ac.id.

Sapta menilai hakim yang mengutamakan kesantunan untuk mengurangi hukuman akan merusak nilai hukum. Hal ini karena tidak memenuhi nilai-nilai hukum keadilan, kemudahan dan kepastian. Faktor-faktor yang bisa meringankan hukuman harus berdasarkan fakta hukum dan latar belakang terdakwa, katanya.

Secara resmi, kata dia, undang-undang tidak mengatur toleransi sebuah hukuman, tetapi hakim bisa memperhitungkannya. Dia setuju bahwa terdakwa akan toleran jika, misalnya, terdakwa dicatat berperilaku baik sebelum melakukan kejahatan dan melakukan kesalahan tanpa niat jahat.

Sebelumnya, dua kasus pidana mendapat perhatian publik. Pertama, Rachel Benjah melarikan diri dari karantina setelah kembali dari New York. Kedua, gema sabda alam bahwa Muhammad atau Gaga Muhammad menyebabkan kecelakaan karena kelalaian dalam berkendara. Keduanya dinilai sopan selama persidangan dan dijatuhi hukuman ringan atas kesalahannya.

Menurut Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina, Rachel Venya divonis satu tahun penjara atau denda paling banyak Rp 100 juta. Namun, pengadilan menganggapnya sopan, menemukan bahwa Rachel Vennya tidak dijatuhi hukuman penjara karena bersikap kooperatif selama persidangan.

Baca Juga:  Peringatan dini kemungkinan hujan lebat di 4 provinsi

Sementara itu, Gaga Muhammad divonis 5 tahun penjara berdasarkan pasal 22, 310, ayat 3 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tahun 2009. Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara karena bersikap sopan dan masih muda.

Meski banyak pihak menilai putusan tersebut bertentangan dengan prinsip keadilan dalam undang-undang, Sapta mengatakan putusan tersebut merupakan bagian dari hukum dan harus dihormati. Jika ditentukan bahwa sikap hakim melanggar Kode Etik, hakim akan mengambil tindakan. komite kehakiman (KY). “KY hanya sebatas kode etik dan tidak bisa mengubah keputusan hakim,” ujarnya.

Hendrick Koirul Muhid

Baca lebih lajut: Rachel Vennya Divonis Empat Bulan Masa Percobaan, Netizen Ungkap Kekecewaan



Terimakasih Ya sudah membaca artikel Pakar Hukum UNAIR: Asas Kerendahan Hati untuk Mengurangi Bentuk Peradilan Pidana

Dari Situs Fikrirasy ID