PPKM Jawa-Bali diperpanjang hingga 13 Desember, DKI Jakarta dinaikkan ke level 2

Fikrirasy.ID.CO, Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tito Carnavian telah resmi mengumumkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tahun 2021 atau Imedagri No. . Aturan baru ini mengatur ekstensi PPKM Berdasarkan level Jawa-Bali mulai tanggal 30 November 2021 sampai dengan 13 Desember 2021. Tingkat berubah di beberapa daerah dan DKI Jakarta meningkat menjadi PPKM tingkat 2.

“Untuk kabupaten/kota dengan kriteria Tingkat 2(2): Wilayah Administratif Pulau Seribu, Kota Administratif Jakarta Barat, Kota Administratif Jakarta Timur, Kota Administratif Jakarta Selatan, Kota Administratif Jakarta Utara, dan Kota Administratif Jakarta Pusat” .

koordinator PPKM Jawa Bali, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan angka tersebut meningkat di banyak wilayah Jabodetabek.

“Sesuai penilaian World Health Organization (WHO), 10 kabupaten/kota termasuk Jabodetabek kembali ke Level 2 karena penurunan jumlah mass member tracking (screening) di wilayah Javodettavek,” kata Jawa-Bali. Koordinator PPKM Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan dalam keterangan tertulis, Senin 29 November 2021.

Luhut Menurut hasil evaluasi 27 November 2021, sebanyak 23 kota/kabupaten ditambahkan ke level 2, dan sebanyak 8 kota/kabupaten masuk ke level 1.



Terimakasih Ya sudah membaca artikel PPKM Jawa-Bali diperpanjang hingga 13 Desember, DKI Jakarta dinaikkan ke level 2

Dari Situs Fikrirasy ID

Baca Juga:  Pemerintah menerapkan prinsip 'tidak ada yang tertinggal' untuk COVID-19.