Pengadilan Tipikor Tanah Munjul, Kejaksaan KPK, Tiga Saksi Dihadiri Hari Ini

Fikrirasy.ID – Sidang kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur kembali digelar pada Kamis (16/12/2021) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Sidang ini masih menjadi agenda Republik Rakyat Demokratik Korea (JPU) untuk memanggil saksi. Sekitar tiga orang saksi diperkirakan akan dihadirkan di hadapan juri, dengan mantan ketua PT sebagai tergugat. Perumda Pembanggunan Jaya, Yuri Cornelles.

tiga orang saksi, notaris Yurika; karyawan PT. Perumda Sarana Jaya, Harbandiono; dan Direktur Pengembangan PT. Perumda Sarana Jaya dan Indra Sukmono Aharis.

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan pada Kamis (16/12/2021), “Saksi kasus Moonjul hari ini adalah Yuriska (notaris), Harbandiono (Jaya), dan Indra Sukhmono Arharis (Sarana Jaya)” Dikonfirmasi.

Baca juga:
Pemeriksaan KPK adalah uang muka Rp. 0 Ditanya Soal Pergub House, Mantan Direktur Inspektorat DKI mengaku banyak lupa

Saksi tidak hanya bersaksi tentang terdakwa Yuri Cornells. Tapi adapun pihak swasta terlibat korupsi dengan Yuri Cornells.

penuntutan penuntutan

Dalam tuntutan JPU KPK, Yuri didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp152.565.440.000,00 terkait kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.

Yorry didakwa korupsi bersama Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian. Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene; Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudi Hartono Iskandar (RHI).

Jaksa KPK Takdir Suhan membacakan dakwaan, dengan mengatakan, “Saya telah melakukan atau berpartisipasi dalam banyak tindakan seperti itu.

Baca juga:
0 Rupiah Uang Muka Korupsi Proyek Perumahan, PT Adonara Propertindo, Rp. Didakwa atas Kerugian Negara sebesar 152 M

Dalam dakwaan jaksa, Yuri melakukan korupsi di tanah Moonjul untuk membuat dirinya sendiri, orang lain, dan bisnis kaya.

Yuri dijerat dengan Pasal 2(1) Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (1) Nomor 1 KUHP tentang pasal 64 (1) KUHP.

Baca Juga:  Pemkab Muba Perkuat Koordinasi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di Lahan Gambut



Terimakasih Ya sudah membaca artikel Pengadilan Tipikor Tanah Munjul, Kejaksaan KPK, Tiga Saksi Dihadiri Hari Ini

Dari Situs Fikrirasy ID