Pejabat publik juga dilarang ‘berlibur’ selama periode Nataru.

Jakarta, CNBC Indonesia – Organisasi Swasta Nasional (ASN) resmi melarang liburan dan perjalanan ke luar daerah selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Larangan ini sejalan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 26/2021 yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo seperti dikutip Jumat, 26 November 2021.

“Ini sebagai upaya preventif dan pengendalian Covid-19 yang kemungkinan akan meningkat akibat masyarakat yang mudik saat Nataru,” kata Tjahjo.

Menurut buletin, pejabat publik (PNS) tidak diizinkan bepergian ke luar daerah mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2022.

Tjahjo juga mengimbau kepada pejabat atau pejabat yang diberikan delegasi untuk tidak memberikan izin cuti kepada ASN dalam jangka waktu tertentu.

Untuk menjamin pelaksanaan Buletin ini, pegawai negeri sipil wajib menyiapkan kesiapan teknis dan mengambil tindakan yang diperlukan di dalam tubuh mereka.

Selain itu, pejabat pemerintah wajib menjatuhkan sanksi disiplin terhadap ASN yang melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) 94/2021 dan PP 49/2018.

[Gambas:Video CNBC]

(teh/teh)


Terimakasih Ya sudah membaca artikel Pejabat publik juga dilarang ‘berlibur’ selama periode Nataru.

Dari Situs Fikrirasy ID

Baca Juga:  Presiden Jokowi Bentuk Gugus Tugas Nasional Talent Management