UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, KSPI: Proses dimulai dari nol

Fikrirasy.ID.CO, JakartaSalahudin, pengacara Federasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), mengatakan pemerintah harus membuat dari awal terbitnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang penciptaan lapangan kerja atau undang-undang penciptaan lapangan kerja. Ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan undang-undang ini inkonstitusional bersyarat.

“Prosesnya dimulai dari awal lagi,” kata Said dalam konferensi pers virtual, Kamis, 25 November 2021.

Said juga menjelaskan mengapa pemerintah harus merevisi UU Cipta Kerja.

Said menjelaskan, UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional karena tidak tercakup dalam UU Nomor 15 Tahun 2019. Undang-undang ini untuk mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Undang-undang.

Padahal, Said telah disahkan oleh UU No. 15 harus direvisi terlebih dahulu. Hal ini untuk mengakomodir ketentuan tertentu dari UU Cipta Kerja.

Ia mengatakan, “UU pembentukan undang-undang diubah terlebih dahulu, dan saya perintahkan diperbaiki terlebih dahulu untuk menyelaraskan bagian tertentu dengan UU Penciptaan Ketenagakerjaan.”

Kemudian, setelah dasar hukum UU Nomor 15 Tahun 2019 atau pemberlakuan UU Penciptaan Lapangan Kerja diubah, pemerintah harus mengubah UU Cipta Kerja.

Said juga mengatakan, MK memberi pemerintah waktu dua tahun untuk merevisi UU Cipta Kerja. Namun, pemerintah tidak dapat mengambil kebijakan yang strategis dan berbasis luas kecuali jika kebijakan tersebut diubah.

Presiden KSPI Said Iqbal juga meminta Gubernur DKI Jakarta untuk: Anis Baswedan Pada tahun 2022, peraturan tentang upah minimum lokal UMP akan dicabut.

Said Iqbal, Ketua KSPI, mengatakan di Balaikota DKI Jakarta, Kamis, 25 November, “Kami meminta dengan tegas kepada Pak Anies dalam waktu 3×24 jam. 2021.

Said mengatakan, banyak pekerja akan kembali berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta jika persyaratan tidak dipenuhi.

Baca Juga:  DJKN Lelang Aset Jiwasraya, Asabri dan BLBI Dalam Miliar Rupiah

Ratusan massa pekerja dari Federasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan asosiasi serikat pekerja lainnya diketahui berunjuk rasa di depan gedung Balai Kota DKI Jakarta hari ini. Dalam sambutannya, ia meminta Pemprov DKI Jakarta segera mencabut Surat Keputusan Gubernur terkait keputusan UMP DKI Jakarta 2022.

Putri Sharani | di antara

BACA JUGA: Undang-Undang Penciptaan Lapangan Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Aturan Penegakan Masih Berlaku



Terimakasih Ya sudah membaca artikel UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, KSPI: Proses dimulai dari nol

Dari Situs Fikrirasy ID