Daftar Aturan Covid-19 Baru di Indonesia Setelah Muncul Varian Omicron

Fikrirasy.ID – Pemerintah telah mengeluarkan beberapa peraturan baru terkait penanganan Covid-19 akibat munculnya strain baru Covid-19 Covid-19 B.1.1.529 atau strain Omicron.

Aturan pertama, pemerintah secara resmi akan menutup masuknya warga negara asing (WNA) dengan riwayat perjalanan ke 14 terakhir dari 11 negara yang wilayah varian omicronnya sudah menyebar.

11 negara yang diblokir adalah: Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambik, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hong Kong.

“Daftar negara tersebut bisa bertambah atau berkurang tergantung evaluasi rutin pemerintah,” kata Menteri Koordinator Penanaman Modal Maritim Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers, Minggu (18 November 2021).

Baca juga:
Update COVID-19 Jakarta 28 November: positif 51, sembuh 52, meninggal 0

Ketentuan ini dikecualikan bagi pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing setingkat menteri atau lebih tinggi, dan kunjungan dinas/kenegaraan, pembantunya yang masuk ke dalam negeri sesuai rencana pengaturan rute perjalanan, dan perwakilan negara anggota G20.

Tambahkan waktu karantina

Aturan kedua, Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki riwayat perjalanan dari Tanah Air tetap bisa pulang, namun akan dikarantina selama 14 hari setibanya di Tanah Air.

Sedangkan WNA dan WNI dari negara lain yang tidak disebutkan di atas harus menyesuaikan masa karantina menjadi 7×24 jam.

Pelancong luar negeri yang melakukan self-quarantine wajib divaksinasi dan dites COVID-19 pada awal (entry test) dan akhir (departure test) masa karantina untuk mencegah masuknya virus Corona 19 dari luar negeri.

Baca juga:
Epidemiologi UI setuju untuk menutup 11 negara untuk mencegah mutasi omicron

Pemeriksaan keimigrasian akan dilakukan saat memasuki Indonesia, dan pemeriksaan keberangkatan akan dilakukan pada hari ke-6 karantina bagi pemudik yang masuk.
Karantina 7 hari, karantina mandiri 13 hari, karantina 14 hari.

Baca Juga:  Real Madrid lebih memilih El Clasico

Deteksi Mutasi yang Ditingkatkan

Untuk mencegah masuknya mutasi yang diawasi oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), seperti Delta dan Omicron, sampel yang diperoleh melalui pemeriksaan imigrasi diperiksa langsung dengan metode whole genome sequencing.

“Dunia dan Indonesia sekarang jauh lebih cepat dan Fikrirasy.ID dalam mengidentifikasi varian baru. Jadi setiap ada Alpha, Beta, Delta, ada lonjakan dengan setiap varian baru. Jadi faktor utama lonjakan itu adalah mengidentifikasi varian baru. .. Varian,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi.

Masyarakat harus tetap mengikuti protokol kesehatan 5M (pakai masker, jaga jarak, cuci tangan, jauhi keramaian, kurangi mobilitas), dan pemerintah harus memperkuat 3T (Tes, Lacak, Rawat) dan percepatan COVID-19. -19 Vaksinasi.

Aturan ini adalah Surat Edaran No. 23 Maret 2021 Penyakit Menular dan Peraturan Menteri Kehakiman tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional selama Penyakit Coronavirus 2019 (COVID 19) Penyakit Coronavirus 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Sudah menyebar ke 13 negara

Diketahui bahwa Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) atau World Health Organization (WHO) mengumumkan Jumat (26 November 2021) bahwa strain terbaru yang menjadi perhatian Covid-19 adalah strain B.1.1.529 atau Omicron.

Hingga saat ini, 13 negara telah mengumumkan bahwa mereka telah mendeteksi (konfirmasi dan kemungkinan kasus) varian omicron ini di negara mereka.

Dimulai di Afrika Selatan dan Botswana, mereka juga mulai ditemukan di Jerman, Belgia, Inggris, Israel, Australia, dan Hong Kong.

Melihat persebaran negara-negara tersebut, tidak menutup kemungkinan varian omicron ini sudah menyebar ke lebih banyak negara.



Terimakasih Ya sudah membaca artikel Daftar Aturan Covid-19 Baru di Indonesia Setelah Muncul Varian Omicron

Dari Situs Fikrirasy ID