Undang-Undang PDP untuk Undang-Undang Badan Pengumpul Data yang Ceroboh

Fikrirasy.ID – Mantan Direktur Intelijen Strategis atau Direktur BAIS TNI TNI (Purn.) Soleman B Ponto mengatakan, sanksi harus diberikan kepada lembaga pendataan yang mengalami pelanggaran data yang dituangkan dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi atau Undang-Undang PDP.

“Ada masalah di sini. Ada banyak contoh data pribadi yang bocor, tetapi pencuri dihukum dan kolektor aman. Kolektor harus memiliki kewajiban untuk melindungi datanya,” kata Soleman B Ponto. di antara Senin (22 November 2021).

Hal itu disampaikannya saat menjadi relawan webinar nasional Universitas Katolik Parahyangan Bandung bertajuk Urgensi RUU Perlindungan Data Pribadi dan Kaitannya dengan Peristiwa Kebocoran Data BPJS, live di kanal YouTube resmi Unpar, terpantau di Jakarta. Akhir pekan lalu.

Solman mengatakan pelanggaran data cenderung disebabkan oleh keamanan yang lemah daripada oleh peretas yang cerdas.

Baca juga:
RUU PDP Harus Segera Disahkan Untuk Melindungi Aktivisme Cyber

Ia kemudian menyamakan keamanan yang lemah dengan penjaga toko emas yang mengunci pintu dengan tali rafia untuk memudahkan pencuri masuk.

“Jika Anda mengunci pintu toko emas dengan tali rafia untuk memudahkan pencuri masuk, salah siapa? Nah, inilah yang terjadi pada kita saat ini,” tambah Soleman.

Ia mengatakan selama ini pihaknya tidak merasa lembaga pendataan harus dihukum karena merasa menjadi korban.

Menurutnya, sebenarnya lembaga pendataan bukanlah korban pembobolan data. Korban sebenarnya adalah mereka yang harus mempercayakan dan menyerahkan informasi pribadi.

Soleman mengatakan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak mengatur sanksi terhadap lembaga pendataan.

Baca juga:
Informasi pribadi warga yang bocor ke Internet dapat digunakan oleh teroris

Pasal 31 UU ITE hanya sebatas memberikan sanksi bagi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hukum melalui penyadapan atau penyadapan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik pada komputer dan/atau sistem elektronik tertentu milik orang lain.

Baca Juga:  3 Cara untuk Memperbaiki iPhone yang Dinonaktifkan dengan iTunes

Oleh karena itu, kami berharap adanya Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi yang mengatur tentang sanksi bagi pengumpul informasi pribadi dapat segera direalisasikan.

Seperti yang dikatakan Soleman B Ponto, “Adalah penting bahwa undang-undang perlindungan data pribadi ada yang harus diterapkan sesegera mungkin.”



Terimakasih Ya sudah membaca artikel Undang-Undang PDP untuk Undang-Undang Badan Pengumpul Data yang Ceroboh

Dari Situs Fikrirasy ID