Perbedaan Sikap Apindo DKI dan Jabar Terhadap Kebijakan Pengupahan Ridwan Kamil

Jakarta, CNN Indonesia —

Perintah Gubernur Jawa barat Leadwan Camille menaikkan upah pekerja Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta dan Jawa Barat bereaksi berbeda tahun ini, dengan masa kerja lebih dari satu tahun, dari 3,27% menjadi 5% tahun ini.

Jika sebelumnya Apindo DKI mengapresiasi keputusan Ridwan Kamil, kini Apindo Jabar mengancam akan menuntut Ridwan.

Wakil Ketua DPP Apindo Jakarta Nurjaman menjelaskan ranah upah yang layak, dikotomi antara pengusaha dan pekerja, dan berterima kasih atas keputusan Ridwan yang dimediasi Kementerian Sumber Daya Manusia.

Ia menyambut baik pengusaha yang ingin menaikkan gaji karyawannya semaksimal mungkin dan disepakati kedua belah pihak.

Hal itu dikatakannya saat menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers, Kamis (30/12). Saat ini, Reedwan belum mengeluarkan SK terkait kenaikan upah bagi tenaga kerja Jabar yang sudah bekerja lebih dari satu tahun.

“Tidak masalah yang 3%-5%. Kalau mau 10%, silakan saja. Ridwan membuat pernyataan ini menarik bagi pengusaha,” katanya.

Sementara itu, perwakilan DPP Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik mengancam akan menggugat Ridwan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika Gubernur (SK) Nomor 561/KEP tidak dicabut. 874-Kesra/2022. Surat tersebut menyangkut kenaikan upah bagi pekerja yang telah bekerja lebih dari satu tahun.

Ketua DPP Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik mengatakan, “Kami meminta Gubernur mencabut SK tersebut, jika tidak pengusaha akan menggugat PTUN.” di antara, Selasa (4/1).

Dia menilai aturan kenaikan upah itu ilegal. Menurut Ning, keputusan tersebut membuat para pengusaha ribut dan mengganggu lingkungan bisnis.

Dia mengatakan kewenangan gubernur untuk menetapkan upah terbatas pada dua hal. Pertama, untuk menetapkan Upah Minimum Negara (UMP) sesuai dengan Pasal 36(27)(1) Peraturan Pemerintah (PP) Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca Juga:  Pesan taksi Blue Bird sekarang melalui aplikasi Shopee

lilin, untuk menetapkan upah minimum kabupaten/kota. Hal ini diatur dalam Pasal 30(1) PP No. 36 Tahun 2021.

Di sisi lain, struktur Fikrirasy.ID pengupahan merupakan kewenangan mutlak pengusaha tanpa campur tangan siapapun termasuk gubernur.

Hal ini diatur dalam Pasal 4 Ayat 4 Pasal 4 Nomor 1 Peraturan Menteri Kementerian Tenaga Kerja Tahun 2017. Dengan kata lain, struktur dan besaran upah ditentukan oleh pemberi kerja sesuai dengan kemampuan perusahaan, sehingga Anda harus mengetahui hal-hal berikut: Upah Minimum yang Berlaku.

Namun pada bulan Januari 2017, dalam Pasal 5 Menteri Tenaga Kerja, struktur dan besaran pengupahan berupa surat keputusan yang ditetapkan oleh pimpinan perusahaan.

Awal tahun ini, Reedwan Camille memutuskan untuk menaikkan upah pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun dari 5% menjadi 3,27%.

Keputusan ini diambil sebagai dasar sementara kebijakan penetapan upah yang harus dilakukan partai agar tidak melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

“Untuk tahun 2022, UMK tetap mengikuti PP 36 yang mengatur kisaran kenaikan (upah) bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun dari 0% menjadi 1,72%. Bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, berdasarkan PP resmi. 36 Tidak diatur,” katanya.

Dia berharap kebijakan itu akan menguntungkan pekerja dan pengusaha dan memacu kebangkitan ekonomi pada 2022.

Menurut Ridwan, kebijakannya bisa menjadi jalan tengah, mengingat 95% dari 10 juta tenaga kerja Jabar dipekerjakan lebih dari setahun. Itu berarti 95% pekerja akan menikmati kenaikan upah 5% tahun ini, dari sekitar 3,27%.

[Gambas:Video CNN]

(wel/sfr)




Terimakasih Ya sudah membaca artikel Perbedaan Sikap Apindo DKI dan Jabar Terhadap Kebijakan Pengupahan Ridwan Kamil

Dari Situs Fikrirasy ID