Kemenhub terbitkan SPB untuk kapal yang mengekspor batu bara

zawafos.com – Direktur Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menerbitkan kembali Surat Izin Pelayaran (SPB) bagi kapal yang telah memperoleh informasi yang memenuhi persyaratan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk ekspor batubara. Ini merupakan pencabutan larangan penjualan batu bara ke luar negeri oleh Direktur Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dengan surat nomor B-165/MB.05/DJB.B/2022 tanggal 13 Januari 2022.

Pencabutan larangan penerbitan SPB sesuai dengan surat UM.006/1/7/DA-2022 Dirjen Perhubungan Laut tanggal 14 Januari 2022 tentang pencabutan larangan penerbitan izin pelayaran . Korespondensi berdasarkan hasil rapat koordinasi antara Menteri PLN Penyediaan Batubara dengan korespondensi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (SPB).

“Kami telah menginformasikan kepada seluruh kepala pelabuhan untuk menerbitkan kembali SPB pada kapal batubara yang memenuhi persyaratan Departemen ESDM,” kata Direktur Perhubungan dan Perhubungan Laut. Sabtu (15/1) diumumkan dalam keterangan resmi oleh Mugen S. Sartoto.

Kapten. Mugen menjelaskan, Kementerian ESDM telah mencabut larangan penjualan batu bara ke luar negeri, khususnya pada 18 kapal yang mengangkut batu bara dari pemegang PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) dan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi. Kewajiban Pasar Domestik (DMO). ) lebih dari 100% pada tahun 2021.

“Untuk itu, Departemen Perkapalan akan menerbitkan kembali SPB untuk 18 kapal pengangkut batubara,” tambahnya.

Diantaranya, 18 kapal, MV. CMB Van Dyke, MV. Neng Yuan, M.V. Santarli, MV. Kichijou Maizuru, MV. Laut Besar, MV. AC. Shanghai, MV Vidyut, MV. Pantellis, MV. Jie Li, TB. Kingfisher 501, MV. Mei Hua Hai, MV. Kerajaan Corona, MV. Kebanggaan Pasifik, MV. Pavo Bright, MV. Putri Doris, MV. Resor Abadi, MV. Pelayaran Laut, MV. Bintang Mona.

Baca Juga:  Airlangga Perkuat Kerja Sama Bilateral Indonesia-Jepang

Editor: Nurul Adriana Salvia

Reporter: Romeis Vinekasri



Terimakasih Ya sudah membaca artikel Kemenhub terbitkan SPB untuk kapal yang mengekspor batu bara

Dari Situs Fikrirasy ID