Mari perbaiki Permenaker JHT.

Jakarta, CNN Indonesia

Menteri Sumber Daya Manusia Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya harus membenahi. permaniker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua.

Menurutnya, amandemen ini harus mempertimbangkan pendapat banyak pihak, terutama pekerja atau buruh.

Hari ini Ida melakukan audiensi dengan Komite Sentral Federasi Serikat Pekerja Indonesia (KASBI) di gedung Kementerian Tenaga Kerja.

“Saya akan merevisi Permenaker,” kata Ida dalam keterangannya, Rabu (23/2). “Saya sangat memahami apa yang menjadi aspirasi dan pendapat teman-teman semua.”

Ditegaskannya, Kementerian Tenaga Kerja akan gencar menggalakkan berbagai dialog dengan berbagai pemangku kepentingan terkait JHT.

Sebelumnya, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mempertanyakan tujuan Perubahan 2 Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT).

Sebab, jika aturan tersebut diubah, akan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) (UU).

“Nah, ini pertanyaan yang sulit untuk dijawab, apa yang ingin diubah karena tidak tahu apa? Referensi Permenaker pasal 35 dan 37 UU SJSN membingungkan jika sesuai sekarang. Kalau mau diubah, nanti bertentangan dengan UU SJSN.” kata ini.

(semoga)

[Gambas:Video CNN]




Terimakasih Ya sudah membaca artikel Mari perbaiki Permenaker JHT.

Dari Situs Fikrirasy ID

Baca Juga:  Bendungan Landugunting Jokowi Selesai, Ini Harapan Petani Blora