Satgas PDIP Ancam 3,5 Tahun Penjara karena Pukul Mahasiswa di Medan

Satgas PDIP Ancam 3,5 Tahun Penjara karena Pukul Mahasiswa di Medan
Satgas PDIP menganiaya siswa SMA yang mengikuti ujian di Polres Medan berinisial HSM pada Sabtu (25/12). Foto: dr. spesial

Halfian Sembiring Meliala, anggota Satgas PDIP Cakra Buana, terancam hukuman 3,5 tahun penjara. Hal ini berujung pada dugaan penganiayaan yang dilakukannya terhadap seorang siswa SMA berinisial FL di Medan.

Komisaris Polisi Medan Combes Rico Sunarco mengatakan Halfian telah ditetapkan sebagai tersangka. Halfian didakwa dengan ketentuan hukum perlindungan anak.

"Tersangka kami diancam minimal 3 tahun 6 bulan dan denda berdasarkan Pasal 35, 80 (1), Pasal 76 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak." Rico kepada wartawan, Sabtu (25/12).

Sehubungan dengan UU No. 35 Tahun 2014, Pasal 80(1) berbunyi: "Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan/atau denda paling banyak 72 juta rupiah.."

Pasal 76C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 berbunyi: "Semua orang dilarang menempatkan, mengizinkan, melakukan, memerintahkan, atau ikut serta dalam kekerasan terhadap anak.."

Satgas PDIP ancam 3,5 tahun penjara karena pukul mahasiswa di Medan (1)
Polisi mengumumkan kasus penganiayaan terhadap anggota Satgas PDIP yang menyasar pelajar SMA di Kota Medan pada Sabtu (25/12). Foto: dr. spesial

Rico juga menjelaskan, penganiayaan yang dilakukan pelaku didasari atas patah hati. Halfian mengaku terluka dengan apa yang dikatakan FL kepadanya.

Saat itu, korban meminta Halfian untuk memindahkan mobil yang baru saja tiba di parkiran minimarket. Sepeda motor korban dihadang mobil.

Tidak jelas kalimat apa yang diucapkan korban. Namun, Halfian mengaku pernah disakiti oleh kakak laki-lakinya.

"Motif tersangka adalah hati yang terluka. bahwa korban tidak sopan kepadanya (pelaku) dalam perkataannya;" kata rico

"Keterangan korban meminta agar mobil tersangka dipindahkan. Karena sepeda motor akan keluar. Namun, di awal pernyataan tersangka, ucapan anak tersebut tidak sopan. Itu tidak sopan, tetapi tersangka telah melecehkan anak itu." Dia melanjutkan.

Kejadian tersebut terekam di sebuah minimarket CCTV yang terletak di Sekolah Al Azhar Kota Medan, dan dipadati banyak orang.

Baca Juga:  Varian Deltacron muncul, ini adalah negara tempat pertama kali ditemukan

Awalnya, sebuah mobil hitam milik Halfian muncul di area mini market. Mobil itu kemudian tampak bertabrakan dengan sepeda motor FL yang diparkir di depan.

Tak lama kemudian FL keluar dari mini market. Sementara itu, Halfian turun dari mobil. Keduanya terlihat berbincang tatap muka. Tak lama kemudian, Halfian langsung menikam wajah FL. Bukan sekali, tapi lima pukulan FL.

Terimakasih Ya sudah membaca artikel Satgas PDIP Ancam 3,5 Tahun Penjara karena Pukul Mahasiswa di Medan

Dari Situs Fikrirasy ID