Pakar Hukum Tawarkan Hukuman Kasasi Pemeriksaan Penembak Laskar FPI Gratis

Fikrirasy.ID.CO, Jakarta – Abdul Fickar Hajar, pakar hukum pidana Universitas Trisaksi, menanggapi bebasnya dua pelaku penembakan, menyarankan agar kejaksaan menempuh jalur ekskomunikasi. tas FPI Jum’at, 18 Maret 2022 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta

Fickar menjelaskan bahwa keputusan hakim itu tidak rasional dan bertentangan dengan kemanusiaan. Selain itu, bertentangan dengan tuntutan JPU yang menuntut hukuman enam tahun penjara.

“Seharusnya jaksa mengajukan banding karena ada perbedaan antara permohonan dan putusan,” katanya saat dihubungi Sabtu, 19 Maret 2022. Ia dibebaskan setelah enam tahun.

Menurut Fickar, ini adalah cara yang paling mungkin bagi jaksa untuk mengajukan banding karena putusan bebas atau bebas tidak dapat diajukan banding.

“Namun, kami memeriksa apakah penerapan undang-undang itu benar. Ini kewenangannya. penghancurankata Fikar.

Untuk referensi, jaksa mengatakan mereka sedang mempertimbangkan apakah akan menuntut setelah pembebasan dua penembak jitu Raskar FPI dari Pengadilan Negeri Jakarta.

Mempertimbangkan ketidakbersalahan mereka, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat bahwa meskipun semua unsur penuntutan utama telah dibuktikan, tindakan itu merupakan upaya untuk membela diri. Akibatnya, kedua polisi itu tidak bisa dihukum dan dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

Hakim juga menilai tindakan Brigjen I Fikri Ramadhan, Ipda M Yusmin Ohorella dan IPDA Elwira Pribadi untuk membela diri. FPI Serang dan lawan.

Juri berpendapat bahwa ada serangan ilegal. tas FPI Hal ini dilakukan dengan cara mencekik, mengeroyok, merampok, merampas dan merampas senjata milik tersangka untuk tetap di tangan dan menjalankan tugasnya untuk membela diri dengan tindakan tegas yang terukur.

Baca Juga:  Bom Waktu Utang AS



Terimakasih Ya sudah membaca artikel Pakar Hukum Tawarkan Hukuman Kasasi Pemeriksaan Penembak Laskar FPI Gratis

Dari Situs Fikrirasy ID

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *