Jokowi Perpanjang Status Pandemi Covid-19

Fikrirasy.ID.CO, Jakarta -Presiden Joko Widodo atau jokowi Situasi bencana pandemi Corona 19 (COVID-19) dalam negeri semakin meluas. Perpanjangan tersebut sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Indonesia Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) 2019, ditandatangani pada 31 Desember 2021, ditandatangani pada 31 Desember 2021. telah diputuskan.

Keppres yang diunduh dari situs web Departemen Luar Negeri tersebut menyebutkan, “Pandemi COVID-19, pandemi global menurut pernyataan World Health Organization (WHO), nyatanya masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia.” Minggu, 2 Januari 2021.

negara Corona 19 penyakit menular epidemi global Ini adalah ‘Keputusan Presiden Nomor 12 tentang Keputusan Bencana Non Alam Tentang Penyebaran Bencana Nasional Corona 19, yang berlaku mulai 13 April 2020’.

Seiring dengan keadaan pandemi, melalui Keputusan Presiden, pemerintah menerapkan kebijakan di bidang stabilitas fiskal dan sistem keuangan nasional dengan tiga landasan hukum:

Pertama, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Peraturan Pemerintah, Undang-Undang tentang Peraturan Peraturan Pemerintah, Undang-Undang Nomor 1 tentang Kebijakan Fiskal Nasional dan Stabilitas Sistem Keuangan Dalam Menghadapi Wabah dan/atau Ancaman COVID-19 Perekonomian Nasional dan / atau Stabilitas sebagai;

Kedua, dalam rangka persetujuan alokasi anggaran dan penetapan batas defisit anggaran untuk penanganan pandemi COVID-19 dan dampaknya, peraturan perundang-undangan yang mengatur anggaran pendapatan dan belanja negara setelah melalui prosedur legislasi dengan DPR RI, menjadi pertimbangan DPR;

Ketiga, undang-undang terkait lainnya.

Selain itu, Perpres tersebut memungkinkan pemerintah untuk menetapkan bauran kebijakan melalui penetapan dalam rangka penanganan, pengendalian dan/atau pencegahan pandemi COVID-19 dan dampaknya, khususnya pada sektor kesehatan, ekonomi, dan sosial. Skema pembiayaan antara pemerintah dan bisnis di sektor keuangan Pembiayaan layanan kesehatan dan inisiatif lainnya.

Baca Juga:  Pada KTT ASEM ke-13, Jokowi berbicara tentang kesenjangan imunisasi antara negara kaya dan negara miskin.

Pemerintah dalam Perpres mengatakan telah memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi 37/PUU-XVIII/2020 yang menekankan pentingnya pernyataan presiden tentang situasi pandemi COVID-19 di Indonesia. Memberikan kepastian hukum terkait berakhirnya pandemi COVID-19.

Keputusan 28 Oktober 2021 menyatakan: Mahkamah Konstitusi Undang-undang COVID-19 (UU Nomor 2 Tahun 2020) telah memutuskan untuk berlaku paling lambat akhir dua tahun setelah COVID-19, kecuali Presiden mengumumkan keadaan pandemi COVID-19 berakhir. -19 Hukum diundangkan.

Untuk membaca: Per 2 Januari 2022 bertambah 174 pasien baru positif COVID-19, terbanyak menurut DKI



Terimakasih Ya sudah membaca artikel Jokowi Perpanjang Status Pandemi Covid-19

Dari Situs Fikrirasy ID