Fasilitasi Pelaporan Pelanggaran di Kantor, Sarana Jaya Luncurkan Layanan WBS

Fikrirasy.ID – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya telah meluncurkan sistem pelaporan pelanggaran (WBS) atau layanan pengaduan. Kebijakan ini dirancang untuk memudahkan pelaporan pelanggaran di kantor.

Presiden Perumda Pembangunan Sarana Jaya Agus Himawan mengatakan peluncuran tersebut bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) yang diperingati setiap tanggal 9 Desember setiap tahunnya.

Layanan ini juga bertujuan untuk meningkatkan integritas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Agus mengatakan kepada wartawan pada Jumat (10/10) bahwa “WBS sendiri merupakan sistem untuk mengelola pengaduan perilaku ilegal dan/atau tidak etis/tidak patut, yang mudah diakses dari situs resmi perusahaan Sarana-jaya.co.id” kata. Desember 2021).

Baca juga:
Nama Direktur dan Dewan Pengawas PDAM Kota Makassar yang diberhentikan

Agus menjelaskan dalam pengaduannya bahwa kerahasiaan pelapor akan dijamin. Laporan digunakan untuk mengoptimalkan peran serta pegawai Perumda Pembangunan Sarana Jaya dalam mengungkapkan pelanggaran yang terjadi di lingkungan perusahaan.

“Kami sebelumnya sudah meluncurkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) pada Desember 2020. Ini merupakan upaya berkelanjutan Perumda Pembangunan Sarana Jaya untuk berbenah diri dalam hal kepatuhan menjalankan proses bisnis sehari-hari,” jelasnya.

Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan dalam kegiatan operasional perusahaan dapat dilakukan dengan berbagai cara oleh faktor internal perusahaan.

Berbagai pelanggaran tersebut dapat terjadi baik secara internal maupun eksternal terhadap peraturan perusahaan, yang dapat menimbulkan akibat hukum dan finansial.

Kemudian, membimbing seluruh pegawai Perumda Pembangunan Sarana Jaya untuk memahami proses penyampaian informasi mengenai dugaan pelanggaran atau pelanggaran yang dapat merugikan perusahaan.

Baca juga:
Ruang Segel Satpol PP PDAM Makassar dan Direktur Utama PD Parkir Makassar

Kami juga melindungi pelapor dan pihak lain yang terlibat dalam pelaporan pelanggaran sesuai dengan prinsip-prinsip GCG.

Baca Juga:  Hasil dan Klasemen BRI League 1 Pekan 25: Borneo FC vs Bhayangkara FC 1-1



Terimakasih Ya sudah membaca artikel Fasilitasi Pelaporan Pelanggaran di Kantor, Sarana Jaya Luncurkan Layanan WBS

Dari Situs Fikrirasy ID