Anies mendesak amandemen yang menaikkan UMP menjadi 5,1% akan memberikan keadilan bagi pekerja.

Fikrirasy.ID – Gubernur DKI Jakarta Anis Baswedan mengatakan, kenaikan UMK DKI Jakarta sebesar 5,1 persen untuk 2022 memberikan rasa keadilan bagi pekerja dibandingkan aturan sebelumnya yang hanya naik 0,85 persen.

“Revisi kenaikan UMP merupakan peningkatan pendapatan yang wajar bagi pekerja untuk memberikan rasa keadilan bagi semua orang,” kata Anies usai menghadiri perayaan HUT Jakmania ke-24. “Itu juga wajar bagi pengusaha dengan pertumbuhan ekonomi saat ini.” Hari ini di Masjid Sunda Kelapa Jakarta Pusat.

Berdasarkan amandemen tersebut, kenaikan UMP DKI tahun 2022 sebesar 5,1%, lebih dari Rp 225.667, lebih besar dari Rp 4.416.186 untuk UMP 2021, dan juga lebih besar dari kenaikan nominal yang ditetapkan sebelumnya sebesar Rp 37.749 untuk UMP 2022.

Anies menjelaskan, sebelum pandemi COVID-19, rata-rata laju pertumbuhan UMP DKI Jakarta mencapai 8,6%. Kemudian UMP tahun 2022 menjadi 0,85% atau Rp37.749 sesuai rumus UMP yang ditetapkan Kementerian Tenaga Kerja dan Tenaga Kerja.

Baca juga:
Hari Jadi Jakmania, Anies: Jakarta International Stadium sebentar lagi akan berakhir.

Anies menjelaskan kepada Kementerian Tenaga Kerja bahwa formula UMP sebelumnya tidak cocok diterapkan di Jakarta.

Jika dicermati, laju kenaikan UMP lebih kecil dari laju inflasi Jakarta yang sebesar 1,1%.

“Kalau pertumbuhan UMP lebih tinggi dari inflasi di mana-mana. Jadi kami rasa formula yang diberikan kepada kami di provinsi-provinsi Indonesia, khususnya DKI Jakarta, tidak memberikan rasa keadilan,” ujarnya.

Revisi kenaikan UMP DKI Jakarta dilakukan sebagai hasil dari prakiraan laju pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 4,7-5,5% pada 2022, menurut kajian Bank Indonesia.

Kemudian inflasi diperkirakan akan terkendali pada kisaran 3,0% atau 2-4%. Demikian pula studi Institute for Economic and Financial Development (Indef) memperkirakan ekonomi Indonesia akan tumbuh sebesar 4,3% pada 2022.

Baca Juga:  Philippe Coutinho bergabung dengan Aston Villa

Baca juga:
Anies mengatakan kenaikan UMP DKI 5,1% itu wajar sebelum pandemi 8,6%.

Anies juga menjelaskan bahwa keputusan tersebut dijelaskan dengan semangat kehati-hatian seiring dengan laju perekonomian Jakarta yang mulai bergerak, serta mengkaji dan berdiskusi kembali dengan seluruh pemangku kepentingan terkait.

“Kenaikan Rp 225.000 per bulan memungkinkan saudara dan pekerja kita menggunakannya selain untuk kebutuhan sehari-hari,” tambah Anies. [Antara]



Terimakasih Ya sudah membaca artikel Anies mendesak amandemen yang menaikkan UMP menjadi 5,1% akan memberikan keadilan bagi pekerja.

Dari Situs Fikrirasy ID