Seorang petugas polisi berinisial RN (38) ditangkap oleh seorang pegawai Biro Investigasi Narkoba. Polda Sulawesi Selatan Terkait dengan dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkoba Makassar.
Kombes Pol Komang Suartana, Kabag Humas Polda Sulawesi Selatan, membenarkan penangkapan tersebut. Dia mengatakan, seorang polisi berinisial RN diamankan bersama lima rekannya.
Kombes Komang mengatakan Minggu (27/3) Minggu (27/3) “Ya, kami memiliki seorang polisi yang ditangkap sehubungan dengan kasus narkoba dengan 5 warga.
Satu dari lima tersangka lainnya adalah seorang anak berusia 14 tahun, MF. Empat sisanya adalah AWA (35), ED (30), AAZ (32) dan FD (29).
“Geng pengedar narkoba di Makassar ini juga melibatkan anak di bawah umur. AWA dan ED adalah ibu rumah tangga,” kata Komang.
Komang menjelaskan, tersangka pengedar narkoba, termasuk polisi, ditangkap di dua lokasi berbeda di Makassar.
“Jadi ada dua lokasi penangkapan. Petugas menemukan barang bukti 8 sachet sabu 30,40 gram dari Jalan Toa Daeng dan berat 141,07 gram dari kost Jalan Barawaja. Jadi total sabu sebanyak 171,47 gram diamankan. . . ” kata gong.
Komang, yang kini menjadi pelaku peredaran narkoba, mengatakan, pihaknya telah memperoleh barang bukti dari Mapolres Sulawesi Selatan untuk pemeriksaan, bersama barang bukti sebanyak 171,47 gram sabu.
Dia melanjutkan, “Meskipun penyelidikan masih berlangsung, saya diancam dengan 20 tahun penjara untuk Pasal 114 Ayat 2 Ayat 112 Ayat 2 Pasal 35 UU Narkotika Tahun 2009.”
(Mir/Ai)
[Gambas:Video CNN]
Terimakasih Ya sudah membaca artikel Polres Makassar ditangkap terkait kasus peredaran narkoba ABG
Dari Situs Fikrirasy ID