Dewan Kesenian Jakarta mengajukan mosi tidak percaya kepada Komisioner Pendidikan dan Kebudayaan Jakarta

Jakarta, CNN Indonesia —

Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) Direktur Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana menyampaikan mosi tidak percaya atas penampilannya. Proposal telah diajukan terkait dengan program dan anggaran Dewan Kesenian Jakarta untuk tahun 2022.

Menurut DKJ, Kadisbud didakwa melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Tahun 2020 Nomor 4 tentang Akademi Jakarta dan Dewan Kesenian Jakarta.

“Pernyataan persetujuan DKJ tidak percaya terhadap kinerja Direktur Pusat Kebudayaan DKI Jakarta saat ini karena pihak DKJ menilai ada kelalaian, intervensi dan tindakan sepihak oleh Direktur Pusat Kebudayaan DKI Jakarta. DKJ dan Akademi Jakarta (AJ), kata Presiden DJJ. , Danton Sea Hombing, Jumat (17/12)

Danton mencontohkan beberapa kasus di balik pengajuan mosi tidak percaya. Pertama, tentang penanganan usulan program dan anggaran DKJ 2022.

Dikatakannya, program dan anggaran DKJ 2022 harus disampaikan dan dijelaskan di DKJ sendiri di hadapan DPRD.

Namun dalam praktiknya, program dan anggaran DKJ 2022 disampaikan oleh Direktur Disbud DKI Jakarta dan Direktur Unit Pengelola Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki (UP PKJ-TIM).

DKJ menilai Kadisbud dan perwakilan UP PKJ TIM tidak menyampaikan rencana program 2022 dengan baik di depan DPRD. Memikirkan dan menyusun secara komprehensif tentang latar belakang, maksud, tujuan dan sasaran dari setiap program DKJ.

“Selain itu, terjadi kelalaian fatal membawa dokumen program dan anggaran yang tidak sesuai dengan pengajuan terakhir yang dilakukan oleh dkj,” kata Danton.

Kasus-kasus berikut ini berkaitan dengan keputusan mengenai kelanjutan pekerjaan pegawai tetap DJJ. Danton mengatakan, pihaknya mengirim surat kepada perwakilan Disbud DKI Jakarta pada 27 Oktober 2021, meminta klarifikasi tentang posisi pekerja DKI Jakarta.

Namun, diduga Pusat Kebudayaan DKI Jakarta mengambil keputusan sepihak tanpa berkonsultasi dengan DKJ dan menyerahkannya ke DKJ tanpa surat resmi.

Danton mengatakan, “UP PKJ-TIM hanya menerima 4 pekerja DKJ dengan status kontrak, dan 25 pekerja DKJ, sehingga kami memutuskan untuk berstatus purnawaktu.”

Danton mengatakan, pihak DJJ sudah menyurati Gubernur DKI Jakarta soal itu. Setelah itu, ia menghadiri audiensi dengan Kepala Dinas Kesejahteraan Rakyat dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan DKI Jakarta, namun tidak mencapai kesepakatan.

Baca Juga:  Hasil Liga Premier: Sengit! Unggul 2-0, Liverpool imbang dengan Chelsea

Kasus ketiga terkait pembahasan pengoperasian Pusat Kesenian Jakarta-Taman Ismail Marzuki.

Berdasarkan rapat 30 Agustus 2021 dengan Gubernur tentang Rekomendasi UU Simpul, Gubernur DKI Jakarta mengarahkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menindaklanjuti pembahasan pengelolaan DKJ dan PKJ-TIM. zapro.

Kadisbud kemudian bertemu dengan DKJ pada 21 September 2021 untuk menjelaskan empat opsi pengelolaan PKJ-TIM dan Jakpro, serta menyepakati rencana pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD).

Pada 29 September 2021, DKJ menyampaikan rekomendasi kepada Gubernur DKI Jakarta agar pengelolaan PKJ-TIM dilakukan secara Public Service Obligation (PSO).

“Oleh karena itu, sebagai daerah yang mendukung dan menghidupkan kembali kegiatan kesenian Jakarta secara berkelanjutan, maka dibentuk Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) yang bertanggung jawab atas keberlangsungan pengelolaan PKJ-TIM,” ujarnya.

Rapat lanjutan dengan Gubernur DKI Jakarta akan dilakukan pada 30 November 2021. CEO dan CEO Bird Japro ini menjelaskan proses pengembangan dan rencana pengelolaan PKJ-PKJ TIM.

“Namun, Pusat Kebudayaan DKI Jakarta mengirimkan undangan kepada Ketua DKJ melalui ketua tim UP PKJ TIM melalui WA (WhatsApp) 16 menit sebelum Rafim dimulai. Akibatnya, DKJ kehilangan kesempatan untuk memberikan rekomendasi kepada manajemen. “Dia berkata.

Karena persoalan tersebut, DKJ mewajibkan Pemprov DKI Jakarta untuk mempertahankan 25 pegawai DKJ di Dewan Kesenian Jakarta dengan status tetap tanpa perubahan gaji, transportasi dan makan, serta BPJS yang akan berlaku mulai Januari 2022. .

Keberlanjutan dilaksanakan selama masa transisi hingga dibentuk Sekretariat DKJ yang disepakati bersama oleh DKJ, AJ dan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.

Danton mengatakan, “Sesuai dengan Pergub Nomor 4 Tahun 2020, DKI mewajibkan Pemerintah DKI Jakarta mengembalikan independensi, kewenangan, fungsi, dan peran organisasi DKJ.”

Fikrirasy.ID menghubungi Direktur Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana melalui pesan singkat dan telepon, tetapi orang yang terlibat tidak menanggapi.

(Ya/BM)

[Gambas:Video CNN]




Terimakasih Ya sudah membaca artikel Dewan Kesenian Jakarta mengajukan mosi tidak percaya kepada Komisioner Pendidikan dan Kebudayaan Jakarta

Dari Situs Fikrirasy ID