Menyusul Jepang, Korea Minta RI Cabut Larangan Ekspor Batubara!

Jakarta, CNBC Indonesia – Setelah permintaan Jepang untuk mencabut larangan ekspor batu bara ke Indonesia, negara Asia Timur lainnya kini mengajukan permintaan yang sama: Korea Selatan.

Melalui Menteri Perdagangan dan Perindustrian Yeo Han-koo, pemerintah Korea menyampaikan keprihatinan atas kebijakan pemerintah Indonesia dan sangat meminta pemerintah Indonesia untuk bekerja sama dengan pencabutan larangan ekspor batu bara dan normalisasi kegiatan ekspor batu bara.

Menteri Perdagangan Yeo langsung menggelar pertemuan online dengan Menteri Perdagangan RI Muhammad Rudfi untuk menyampaikan permintaan pemerintah Korea tersebut.

“Kami menyampaikan keprihatinan pemerintah kami terhadap kebijakan larangan ekspor batubara Indonesia, dan meminta kerjasama pemerintah Indonesia yang sangat kuat agar ekspor (ekspor) batubara dapat segera dilanjutkan kembali,” kata Mendag Yeosu. Kementerian Perdagangan, dikutip dari Yonhap News (YNA), Jumat (1/7/2022).

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan pemerintah Indonesia sangat menyadari kekhawatiran Korea Selatan dan pemerintah terus berupaya untuk memuluskan masalah tersebut.

Menteri dan Menteri berbagi pemahaman tentang pentingnya kerja sama rantai pasokan global dan menekankan perlunya upaya bilateral untuk rantai pasokan produk yang stabil.

Sebelumnya, Kedutaan Besar Jepang di Indonesia mengirimkan surat kepada pemerintah Indonesia yang meminta agar tetap mengirimkan batu bara berkalori tinggi, yang biasanya tidak digunakan untuk pembangkit listrik di Indonesia, ke Negeri Sakura.

“Larangan ekspor yang tiba-tiba telah sangat mempengaruhi kegiatan ekonomi Jepang dan kehidupan sehari-hari masyarakat,” kata surat itu.

Seperti diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengambil kebijakan larangan ekspor batu bara bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan (IUPK) tahap operasi produksi mulai 1 hingga 31 Januari 2022. . . Kontrak/kontrak operasi dan kelanjutan PKP2B akibat krisis pasokan batubara untuk pembangkit listrik PLN dan pengembang listrik swasta (produsen listrik independen/ PPI).

Baca Juga:  Presiden UGM Janji Peletakan Batu Pertama Bidang Spiritual pada Mei 2022

Ridwan Djamaluddin, Direktur Mineral dan Batubara Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatakan tindakan ini harus dilakukan dan bersifat sementara untuk menjaga keamanan dan stabilitas kelistrikan dan perekonomian nasional kita.

Kekurangan batu bara untuk pembangkit listrik di Tanah Air dapat mengancam pasokan listrik 10 juta pelanggan PLN, dari masyarakat umum hingga industri di Jawa, Madura, Bali (Jamali) dan Bijamali.

Hampir 20 pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dengan total daya sekitar 10.850 MW (megawatt) terancam punah jika perusahaan batu bara tidak menyediakan pasokan batu bara untuk pembangkitnya.

[Gambas:Video CNBC]

(Wia)


Terimakasih Ya sudah membaca artikel Menyusul Jepang, Korea Minta RI Cabut Larangan Ekspor Batubara!

Dari Situs Fikrirasy ID