Ferdinand Hutahaean ditahan setelah penyelidikan, polisi: takut mengulangi tindakannya

Fikrirasy.ID.CO, Jakarta – Bareskrim langsung ditangkap FPantai Erdinand Huta Setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ada alasan subjektif atas keputusan yang diambil polisi, salah satunya adalah ketakutan akan mengulangi tindakannya.

Itu alasan subjektif penyidik, kata Direktur Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan Brigjen Ahmad Ramadhan di kantornya di Jakarta, Senin, 10 Januari 2022.

Ramadan mengatakan, karena alasan subjektif lainnya, penyidik ​​khawatir Ferdinand akan lolos dan kehilangan barang bukti. Di sisi lain, alasan obyektif adalah pasal yang mengarah pada Ferdinand divonis lebih dari lima tahun penjara.

Polisi menjerat Ferdinand dengan Pasal 14(1) dan 2(2) KUHP Nomor 1 Tahun 1946. Selain itu, dengan mengaitkan Pasal 45 (2) dengan Pasal 28 (2), hukum TI. Hukuman penuhnya adalah 10 tahun.

Bareskrim menahan Ferdinand. pusat penahanan polisi selama 20 hari ke depan. Ramadan mengatakan penahanan itu terjadi karena penyidik ​​khawatir dengan pelarian Ferdinand. Alasan kedua adalah ketakutan akan tindakan yang berulang, dan alasan ketiga adalah penghancuran barang bukti. Dikatakannya, untuk alasan obyektif, Ferdinand ditahan karena divonis lebih dari lima tahun penjara.

Ramadhan mengatakan dokter telah mengkonfirmasi kesehatannya. Akibatnya, kata dokter Ferdinand bisa ditangkap.

Untuk membaca: Ferdinand Hutahean menghadapi 10 tahun penjara karena tweet Allah Anda lemah



Terimakasih Ya sudah membaca artikel Ferdinand Hutahaean ditahan setelah penyelidikan, polisi: takut mengulangi tindakannya

Dari Situs Fikrirasy ID

Baca Juga:  Depok divonis 17 tahun penjara karena menikam dan membunuh seorang anggota TNI.