KPK masih menganalisis dan memverifikasi laporan Gibran dan Gaeseong.

Fikrirasy.ID.CO, Jakarta -Dua anak Presiden Jokowi hampir berumur seminggu, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai Senin 10 Januari 2022. Ali Fikri, Pj Juru Bicara KPK, menjelaskan laporan tersebut masih dalam proses verifikasi.

Laporan tersebut disampaikan oleh aktivis 98, Uvedla Badrun, atas tuduhan korupsi dan pencucian uang melalui bisnis yang terkait dengan perusahaan yang membakar hutan. “Tentu saja semua butuh waktu dan proses,” kata Ali saat dihubungi Minggu pagi, 16 Januari 2022.

Menurut Ali, KPK tentunya akan menindaklanjuti setiap laporan publik tersebut terlebih dahulu, melalui proses verifikasi terhadap data laporan tersebut. Dia mengatakan langkah ini diambil untuk membuat rekomendasi apakah pengaduan harus melalui proses peninjauan atau harus disimpan.

Ali menjelaskan bahwa penting untuk memeriksa dan meninjau apakah subjek pengaduan sesuai dengan undang-undang terkait sebagai titik awal. “Termasuk ranah korupsi, apakah itu kewenangan KPK atau tidak,” kata Ali.

KPK Kami juga secara proaktif melacak dan mengumpulkan berbagai informasi dan informasi tambahan untuk melengkapi pengaduan yang dilaporkan. “Jika tuduhan itu menjadi kewenangan Republik Demokratik Rakyat Korea, kami pasti akan mengambil langkah-langkah tindak lanjut sesuai dengan undang-undang terkait,” katanya.

Laporkan Alasan Gibran dan Kepribadian

Sementara itu, Ubedilah mengatakan, laporan tersebut bermula pada 2015 ketika sebuah perusahaan bernama PT SM didakwa melakukan kebakaran hutan dan mengajukan gugatan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) senilai Rp 7,9 triliun. Namun dalam perkembangannya, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan senilai Rp 78 miliar.

“Itu terjadi setelah putra presiden membuat joint venture dengan PT SM, anak perusahaan senior perusahaan, pada Februari 2019,” kata Ubedilah.

Baca Juga:  1 tewas dalam demonstrasi ranjau darat di Sulawesi Tengah, 4 polisi diinterogasi

Dia mengklaim, KKN itu terjadi terkait dengan penyuntikan dana penyertaan modal oleh perusahaan ventura, yang menurutnya jelas dan bisa dibaca publik. Pasalnya, anak perusahaan baru tidak mungkin menerima penyertaan modal dari perusahaan ventura.

“Kemudian putra presiden membeli saham di sebuah perusahaan dengan nilai yang sangat fantastis sebesar Rs 92 miliar dan itu menjadi tanda tanya besar bagi kami,” katanya. Ubedla lari buruk.

Dosen Universitas Negeri Jakarta itu juga mempertanyakan apakah seorang pemuda yang baru memulai bisnis bisa dengan mudah ikut dalam pasak. “Lagi pula, jika Anda bukan putra presiden, angka itu luar biasa.”



Terimakasih Ya sudah membaca artikel KPK masih menganalisis dan memverifikasi laporan Gibran dan Gaeseong.

Dari Situs Fikrirasy ID