Kejaksaan Agung belum memutuskan mengusut kasus Garuda.

JAKARTA (ANTARA) – Kejaksaan Agung belum memutuskan untuk memindahkan penyidikan ke tahap penyidikan dugaan korupsi PT Garuda Indonesia (Persero) dalam menggelembungkan sewa pesawat.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Fabri Adriansha mengatakan pekan depan pihaknya akan membuka pengungkapan terkait kelanjutan kasus Garuda. Fabry, yang diidentifikasi di Jakarta pada Minggu, mengatakan “akan terungkap minggu depan.”

Hal senada juga dilaporkan Supardi, Kepala Badan Reserse Kriminal Khusus di Kejaksaan Agung. Dia mengatakan dia hanya akan membuat keputusan minggu depan. “Ya, mudah-mudahan minggu depan sudah ada keputusan,” kata Supardi.

Menurut dia, ada dua kemungkinan dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia. Baik ditutup atau dipindahkan ke tahap penyelidikan. “Jadi ada dua kemungkinan: berhenti atau bertambah,” katanya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Burhanuddin Sanitiar mengatakan kasus Garuda sedang dibahas dengan Jaksa Agung setelah bertemu dengan Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa di gedung Kartika Adhyaksa di Jakarta pada Jumat 14/1. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Umum (BPKP).

Menurut Burhanuddin, yang menjadi perdebatan adalah apakah kasus tersebut benar-benar merupakan tindakan korupsi atau kemungkinan kelalaian bisnis atau risiko bisnis. “Negosiasi masih berlangsung antara kami (Kejagung) dan BPKP,” katanya.

Penyidik ​​Tindak Pidana Khusus memulai penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi di Garuda dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-25/Fd.1/2021 efektif 15 November 2021.

Dugaan korupsi inflasi harga sewa pengadaan pesawat ATR 72-600 muncul di masa kepemimpinan Presiden Garuda Indonesia Emirsyah Satar yang saat ini ditahan terkait dugaan suap pengadaan. Pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce di PT Garuda Indonesia.

Beberapa pihak, termasuk Satar, telah diperiksa, namun sejauh ini penyidik ​​belum mengangkat kasus tersebut untuk diselidiki.

Baca Juga:  Indonesia masuk dalam lima besar negara dengan penurunan COVID-19 terbesar.

Burhanuddin mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengomunikasikan langkah-langkah penanganan kasus Garuda kepada publik.

Burhanuddin mengatakan, “Dalam waktu dekat kami akan melewati tahap dan penanganan ATR, dll. Kami siap mengembangkan tidak hanya ATR,” kata Burhanuddin.

Lokasi kasus didasarkan pada rencana jangka panjang perusahaan 2009-2014 yang akan dibeli Garuda (sewa pembiayaan) dan sewa (Pembelian kembali sewa operasi) melalui lessor atau perusahaan yang menyediakan jasa penyewaan barang dalam bentuk usaha.

Penambahan armada dalam hal ini menggunakan : kontrak lessor, yaitu didanai oleh pihak ketiga dan dibiayai oleh Garuda. penyewa. Pembayaran dilakukan secara bertahap, dengan mempertimbangkan waktu pengiriman dibandingkan dengan tingkat inflasi.

Realisasi RJPP terdiri dari pembelian 5 pesawat dan sewa 45 pesawat berupa pengadaan 50 pesawat ATR 72-600. Sedangkan untuk pengadaan CRJ 1000 sebanyak 18 unit, 12 di antaranya merupakan sewa.

Dirut PT Garuda membentuk tim pengadaan sewa pesawat dalam proses perencanaan bisnis terkait pengadaan pesawat. Tim Direktorat Teknis, Direktorat Komersial, Direktorat Operasi, dan Direktorat Jasa/Niaga melakukan penelitian dan menghasilkannya dalam bentuk laporan penelitian.

apabila diduga telah terjadi suatu peristiwa pidana yang merugikan negara dan bermanfaat bagi pengadaan atau persewaan pesawat udara; penyewa.

Terkait kasus ini, Menteri BUMN Erick Thohir bertemu dengan Burhanuddin pada Selasa (11/1) untuk menyampaikan data dan hasil audit dari BPKP. Data ini dimaksudkan untuk melengkapi proses investigasi yang dilakukan oleh JAMPidsus.

Reporter: Riley Ramawati
Editor: Ade P Marboen
HAK CIPTA © ANTARA 2022

Terimakasih Ya sudah membaca artikel Kejaksaan Agung belum memutuskan mengusut kasus Garuda.

Dari Situs Fikrirasy ID