Polisi telah mengidentifikasi dua tersangka pemerkosaan seorang anak di Padang, Sumatera Barat. Mereka adalah kakek dan paman korban.
Kapolres Padang Kombes Pol Imran Amir mengatakan ada tujuh pelaku dalam kasus tersebut. Lima orang telah ditangkap, dan dua lainnya masih ada.
"Tersangka adalah kakek dan paman korban," Dia mengatakan pada Senin, 22 November 2021.
Kemudian dua pelaku lainnya, 11 dan 10 tahun, tidak dapat diproses secara hukum.
Rico menyatakan bahwa kedua tersangka dijerat dengan pasal 82(1) terkait pasal 76E terkait pasal 81(1) terkait pasal 76D UU 2016. UU No. 2016 1 Alih-alih Peraturan Pemerintah, UU No. 2002 23 Amandemen Kedua UU Perlindungan Anak.
"Kedua tersangka divonis 15 tahun penjara." dia mengklaim
Polisi juga mengejar dua tersangka sejauh ini. Mereka adalah paman korban dan teman tetangga.
"Kami masih mencari dua pelaku. Tapi saya berharap mereka segera kembali sendiri." dia mengklaim
Terimakasih Ya sudah membaca artikel Kakek dan paman yang diperkosa bergantian di Padang menjadi tersangka
Dari Situs Fikrirasy ID