Jaksa mengatakan pemerkosa Santriwati juga menyalahgunakan subsidi sosial

Fikrirasy.ID.CO, JakartaKejaksaan Tinggi Jawa Barat menemukan dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial yang diduga dilakukan oleh Herry Wirawan, kepala sekolah Manarul Huda Antapani di Bandung. harry adalah pelakunya memperkosa 12 siswa perempuan.

Jaksa Agung Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan Herry menawarkan beberapa bansos atas nama mahasiswanya. Ia mengatakan salah satu bentuk dukungan sosial adalah Program Indonesia Pintar (PIP) dan dukungan sosial lainnya.

“Jadi, berdasarkan kecurigaan saya, saya bertanya kepada semua orang,” kata Asep di depan Pengadilan Negeri Bandung di Bandung barat. Jawa, 21 Desember 2021.

Namun, setelah bansos dibayarkan, Asep mengatakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi Herry. Asep mengatakan, “Anak-anak menerima dukungan sosial dan ditarik oleh terdakwa untuk kepentingan terdakwa.”

Dalam sidang kasus pemeriksaan saksi anak di bawah umur, Asep mengatakan dihadirkan dua anak. Menurut Asep, satu saksi anak hadir secara langsung dan saksi anak lainnya hadir dalam sidang online.

Sementara itu, terdakwa, Harry, menghadiri sidang online. Herry saat ini ditahan di Lapas (Rutan) Bandung.

Sementara itu, Harry didakwa memperkosa 12 gadis. Korban pemerkosaan bisa hamil dan melahirkan. Herry didakwa melakukan pelecehan seksual terhadap seorang gadis antara 2016 dan 2021. Hal itu sudah ia lakukan di sejumlah tempat, mulai dari pondok pesantren hingga hotel dan penginapan seperti apartemen.



Terimakasih Ya sudah membaca artikel Jaksa mengatakan pemerkosa Santriwati juga menyalahgunakan subsidi sosial

Dari Situs Fikrirasy ID

Baca Juga:  Bappebti Keluarkan Lisensi Emas Digital Pertama kepada Kementerian Keuangan