DIY Menutup Square dan Melarang Pesta Mall di Nataru

Yogyakarta, CNN Indonesia —

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan menutup semua alun-alun di wilayah itu selama periode Natal dan setelahnya pada akhir tahun 2022.

Pembatasan aktivitas warga antara lain larangan kegiatan pesta di pusat perbelanjaan untuk meminimalisir potensi penyebaran COVID-19.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Kadarmanta Baskara Aji mengatakan pada prinsipnya untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di akhir tahun, pihaknya tentu akan mengacu pada Permendagri nomor 66 tahun 2021.

“Biasanya pada Imlek, kami melakukan pembersihan dan kembang api. Tentu saja, akan ada tempat di mana orang berkumpul.” Aji berbicara dari kantor di Kompleks Kepatihan Kota Yogyakarta, Jumat (10/12).

“Kemungkinan kembang api sangat rapuh. Saya kira DIY akan menyusul,” katanya.

Tindak lanjut Kemendagri Pemprov DIY juga termasuk meniadakan berbagai perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dari mal dan pusat perbelanjaan.

Tindak lanjut meliputi kepatuhan terhadap pedoman untuk meningkatkan kesadaran akan daya tarik wisata, terutama yang menjadi tujuan wisata pilihan. Menurut Aji, aturan ganjil genap untuk mobil saat ini sedang dipelajari pihak kepolisian.

Ia menyimpulkan, “Sesuai instruksi gubernur, perlu kita tindak lanjuti atau lihat nanti apakah perlu implementasi. Kalau perlu, kita tindak lanjuti ingotnya. (Isi) Sama.”

Sebelumnya, pemerintah pusat mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021, yang memuat aturan lengkap pembatasan libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru.

Peraturan tersebut berlaku setelah pemerintah membatalkan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tingkat 3 di seluruh Indonesia.

Aturan ini berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Bukannya mencabut PPKM level 3, beberapa pembatasan diberlakukan.

Dalam peraturan terbaru, pemerintah meminta pemerintah daerah memperkuat pengawasan protokol kesehatan. Beberapa tempat yang menjadi perhatian dalam peraturan tersebut adalah tempat-tempat yang digunakan sebagai gereja atau tempat peribadatan Natal, perbelanjaan, dan tempat wisata.

Baca Juga:  John Baptiste memenangkan Grammy

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga telah meminta pemerintah daerah untuk mengidentifikasi tujuan liburan di setiap kabupaten/kota untuk mematuhi aturan kesehatan.

Secara khusus, beberapa daerah dengan banyak tujuan wisata populer perlu diwaspadai. Wilayah yang dicakup adalah Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya dan Medan.

Pada tahun 2021, Menteri Dalam Negeri Nomor 66 juga akan memberlakukan peraturan liburan sekolah bagi siswa SD dan SMP, larangan Tahun Baru Imlek di tempat ramai, dan perintah penutupan plaza di setiap wilayah.

(tanggal/fjr)

[Gambas:Video CNN]




Terimakasih Ya sudah membaca artikel DIY Menutup Square dan Melarang Pesta Mall di Nataru

Dari Situs Fikrirasy ID