Cara membuat paspor untuk pekerja migran dan persyaratannya

Fikrirasy.ID – Semua warga negara Indonesia (WNI) yang ingin bepergian ke luar negeri, termasuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI), harus memiliki paspor terlebih dahulu. Lantas, bagaimana cara membuat paspor untuk calon TKI?

Paspor adalah dokumen resmi yang membuktikan identitas Anda di luar negeri. Paspor berisi data pribadi termasuk foto, nomor paspor, tanggal lahir, kebangsaan, dll. sebagai berikut Cara membuat paspor untuk calon TKI.

Cara membuat paspor untuk calon TKI

Bagi calon pelamar TKI yang ingin bekerja di luar negeri, terlebih dahulu harus membuat paspor dengan memenuhi persyaratan yang tertera pada halaman tersebut. imigrasi.go.id sebagai berikut.

Baca juga:
Penerbitan Paspor dan Imigrasi Blitar Turun 45% Hingga 2021

Persyaratan Paspor untuk TKI Masa Depan

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat keterangan pindah ke luar negeri
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Akta Kelahiran/Akta Nikah/Akta Nikah/Akta/Surat Baptis (dokumen dengan nama lengkap, tanggal lahir, dan nama orang tua)
  4. Keputusan Perubahan Nama Pejabat Yang Berwenang Yang Mengganti Nama
  5. Surat Rekomendasi Permohonan Paspor (bagi TKI) yang diterbitkan oleh Dinas Sumber Daya Manusia provinsi atau kelurahan/kota
  6. Paspor lama bagi yang ingin memperbarui paspor

Tata cara pengisian paspor TKI

  1. Pelamar harus melengkapi aplikasi Antrian Paspor Online, yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play Store.
  2. Pilih jadwal pendaftaran dan pembuatan paspor Anda
  3. Selama di kantor imigrasi, pemohon mengisi data yang disediakan di jendela aplikasi dan melampirkan dokumen dan persyaratan.
  4. Petugas imigrasi memeriksa kelengkapan dokumen.
  5. Setelah menyelesaikan dokumen, petugas imigrasi akan memberi Anda tanda terima dan kode pembayaran.
  6. Jika persyaratan yang disebutkan tidak dilengkapi, petugas imigrasi akan mengembalikan aplikasi dan aplikasi akan dianggap ditarik.
Baca Juga:  Komunitas Veloz Salurkan Bantuan untuk Korban Erupsi Semeru

biaya paspor

Menurut informasi di laman imigrasi.go.id, biaya pembuatan paspor biasa halaman 48 adalah Rp. 350.000, e-paspor reguler 48 halaman seharga Rp. 650.000, yang lebih murah untuk layanan percepatan paspor hari yang sama. Rp. 1.000.000 (layanan akselerasi tidak termasuk biaya pembuatan paspor) .

jadi Cara membuat paspor untuk calon TKI Berdasarkan persyaratan, prosedur dan biaya pembuatan berdasarkan informasi resmi di laman Immigration.go.id. Semoga informasi di atas bermanfaat!

Baca juga:
6 Cara Ingatlah untuk Melaporkan Paspor yang Hilang ke Polisi

Kontributor: dea alif patica



Terimakasih Ya sudah membaca artikel Cara membuat paspor untuk pekerja migran dan persyaratannya

Dari Situs Fikrirasy ID