14 negara akan cabut larangan masuk bagi orang asing, PPP: perlu perkuat mereka

Fikrirasy.ID.CO, Jakarta – Wakil Ketua PPP Arsul Sani mengatakan pasca pencabutan itu pemerintah berkewajiban melakukan pengawasan ketat Dilarang masuk Orang Asing (WNA) dari 14 negara.

Pada Sabtu, 15 Januari 2022, Arsul mengatakan, “PPP merekomendasikan agar tes PCR membedakan antara warga negara Indonesia (WNI) dan orang asing dari 14 negara ini atau negara dengan tingkat penularan mutasi omicron yang tinggi.”

Sebelumnya, pemerintah mencabut larangan masuk bagi orang asing dari 14 negara yang melaporkan penularan komunitas. Omikron.

Seorang juru bicara mengatakan, “Menanggapi harapan pemerintah, Gugus Tugas Tanggap Corona 19 memutuskan untuk menghapus daftar 14 negara (termasuk penyebaran komunitas Omicron) di antara orang asing yang dilarang masuk ke Indonesia.” Gugus Tugas Wiku Adisamito untuk penanganan COVID-19.

Dia menyebut 14 negara: Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Prancis, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, Lesotho, Inggris, dan Denmark.

Terkait kebijakan, PPP melihat perlunya fleksibilitas dalam kebijakan membuka dan menutup perbatasan dengan asing.

“Ini juga dilakukan oleh banyak negara lain. Namun fleksibilitas kebijakan ini harus tetap dibarengi dengan pemantauan yang ketat, rutin, dan penerapan aturan karantina yang diawasi ketat.”

Kebijakan pembukaan pintu perjalanan ke luar negeri tersebut didasarkan pada hasil keputusan bersama pada rapat luar biasa pada 10 Januari 2022, dan tertuang dalam Buletin Gugus Tugas Corona 19 Tentang Aturan Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Februari 2022. selama pandemi COVID-19.

Kebijakan ini disertai dengan upaya pencegahan penyebaran varian baru dengan mengacu pada ketentuan sebelumnya.

“Pemerintah juga menyamakan masa karantina untuk semua pemudik menjadi 7 x 24 jam,” kata Wiku.

Baca Juga:  Chery Motor Indonesia Siap Hadir di IIMS 2022

Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Nomor 3 Gugus Tugas 2022 tentang Pintu Masuk dan Lokasi. isolasi kesehatan dan kewajiban RTPCR bagi WNI yang melakukan perjalanan ke luar negeri efektif 12 Januari 2022.

Untuk membaca: Omicron masih tinggi, ini adalah kondisi negara dimana warganya bisa masuk melalui RI.



Terimakasih Ya sudah membaca artikel 14 negara akan cabut larangan masuk bagi orang asing, PPP: perlu perkuat mereka

Dari Situs Fikrirasy ID