Tim hukum Ferdinand Hutahaean berencana mengajukan penangguhan penahanan ke Bareskrim Polri. Alasannya ada hubungannya dengan kondisi kesehatan Ferdinand.
Ferdinand mengaku mengidap penyakit tersebut. Pengacaranya kemudian menjelaskan bahwa penyakit Ferdinand adalah gangguan saraf selama dua tahun terakhir.
Terkait hal itu, Brigjen Ahmad Ramadan, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, memanggil kuasa hukum Ferdinand dan mengajukan penangguhan.
“Silahkan,” kata Ramadhan saat dihubungi, Selasa (11/1).
Dia mengatakan keputusan penundaan itu sepenuhnya menjadi pertimbangan penyidik. Untuk itu penyidik yang memutuskan menerima atau tidak.
“Nanti penyidik akan pertimbangkan,” kata Ramadhan.
Sebelumnya, pernyataan kuasa hukum Ferdinand itu bertolak belakang dengan pernyataan Kepala Divisi Humas Polri Paul Ahmad Ramadhan Brigjen Karopenmas.
Dia mengatakan pemeriksaan dokter mengungkapkan bahwa Ferdinand dalam keadaan sehat. Bahkan layak dipegang.
“Catatan kesehatan baik, kondisi baik. Hasil tes tim dokter mungkin dirahasiakan,” kata Ahmad dalam keterangannya kemarin (10/1).
Terimakasih Ya sudah membaca artikel Polisi: Ferdinand Hutahaean minta penangguhan penahanan
Dari Situs Fikrirasy ID