Fikrirasy.ID.CO, Purwokerto – Yudhi Wibowo, Ahli Epidemiologi Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), mengingatkan pemerintah daerah untuk segera mensosialisasikan revisi pedoman pencegahan dan pengendalian COVID-19 Menteri Dalam Negeri selama liburan Natal dan Tahun Baru. Meskipun pedoman yang direvisi tidak lagi memasukkan istilah PPKM tingkat 3, namun tetap mengandung batasan.
Pada Jumat, 10 Desember 2021, Yudhi dari Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah mengatakan, Menteri Dalam Negeri harus segera menyebarluaskan informasi secara besar-besaran kepada seluruh masyarakat dan kepada semua pihak terkait.
Dia menjelaskan, sosialisasi ini untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat untuk mencegah penyebaran COVID-19 pada hari Natal dan libur akhir tahun dan Tahun Baru. Hal ini penting agar masyarakat luas tidak memahami pencabutan PPKM Tingkat 3.
“Hal ini tentunya berpotensi memicu lonjakan kasus Covid-19, karena mobilitas masyarakat diperkirakan akan meningkat selama liburan Natal dan Tahun Baru,” kata Yudhi.
Dia ingin semua pihak menjalankan instruksi Mendagri dengan benar. Ia juga mengingatkan pemerintah daerah untuk mengantisipasi keramaian saat libur Natal dan Tahun Baru. Sementara itu, penyelidik epidemiologi di tempat ini mengimbau masyarakat untuk aktif mendukung pengendalian COVID-19.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Carnavian telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 untuk mengkoordinasikan PPKM Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Nomor Pedoman Amendemen Penyesuaian adalah 62 untuk tahun 2021.
Pedoman tersebut masih menggunakan istilah Penegakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3, yang telah ditinggalkan sejak saat itu. Revisi itu juga menghilangkan rencana hambatan. Sebagai gantinya, pembatasan tertentu berlaku untuk Hari Natal dan Tahun Baru mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Di bawah ini adalah beberapa batasan khusus yang diadopsi beberapa dalam sistem PPKM Level 3.
– Pendekatan 5M (pakai masker, cuci tangan pakai sabun/pensanitasi tangan, jaga jarak, kurangi mobilitas, hindari keramaian) dan 3T (Pengujian, Pelacakan, dan Perawatan).
– Targetkan 70% vaksinasi primer dan 48,57% dari total target vaksinasi pada akhir Desember 2021 untuk vaksinasi kedua, dan percepatan vaksinasi untuk lansia pada akhir Desember 2021
– Anak-anak berusia 6 sampai 11 tahun harus mulai mendapatkan vaksinasi ketika mereka mencapai setidaknya 70% dari total dosis primer dan setidaknya 60% dari dosis utama untuk orang tua sesuai dengan peraturan yang berlaku.
– Mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, pembatasan kegiatan masyarakat, termasuk seni, budaya, dan olahraga, yang berpotensi menyebabkan penyebaran COVID-19. Acara digelar tanpa penonton.
– Mulai 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022, semua plaza dapat ditutup, merekayasa dan mengantisipasi aktivitas PKL di pusat kompleks untuk menjaga jarak antara pedagang dan pembeli.
– Masyarakat yang bepergian ke luar daerah sebaiknya mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindung, mendapatkan 2 dosis vaksinasi dan melakukan hal-hal berikut: tes cepat antigen 1×24 jam. Perjalanan jarak jauh dilarang bagi mereka yang belum divaksinasi atau yang tidak dapat divaksinasi karena alasan medis.
– Perpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan dan mal juga akan disesuaikan dari pukul 10:00-21:00 waktu setempat menjadi pukul 09:00-22:00 untuk mencegah kemacetan dan membatasi jumlah pengunjung.
– Menerapkan protokol kesehatan yang diatur dan lebih ketat untuk memastikan pengunjung tidak melebihi 75% dari total hunian pusat perbelanjaan dan mal. Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat dapat membatasi aktivitas makan dan minum di pusat perbelanjaan mal hingga 75% dari hunian maksimal.
Baca juga:
Covid-19 Varian Omicron di Afrika Selatan: Tabung Oksigen Tidak Banyak Digunakan
selalu memperbarui memperbarui. Mendengarkan berita terkini berita terpilih dari Fikrirasy.ID.co Di saluran Telegram kami “Pembaruan Fikrirasy.ID.co”. klik https://t.me/tempodotcoupdate Ikuti. Anda perlu melakukanInstall Aplikasi Telegram terlebih dahulu.
Terimakasih Ya sudah membaca artikel Ahli Epidemiologi desak segera distribusi amandemen pedoman Mendagri ke daerah
Dari Situs Fikrirasy ID