Jakarta, CNBC Indonesia – Status PPKM (Pembatasan Kegiatan Masyarakat) DKI Jakarta resmi dinaikkan dari Tier 1 menjadi Tier 2.
Hal itu terungkap dalam Surat Perintah Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 63/2021 yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin 31 November 2021.
Rabu, 12 Januari 2021 (12 Januari 2021) Kalimat pertama peraturan yang dikutip CNBC Indonesia adalah “Khusus Gubernur DKI Jakarta untuk kabupaten/kota kriteria Level 2”.
Status PPKM Level 2 berlaku untuk seluruh kota/kabupaten DKI Jakarta efektif mulai hari ini sampai dengan 13 Desember 2021.
Aturan masuk dan keluar dari DKI Jakarta yang merupakan bagian dari wilayah Jawa-Bali diatur dalam Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Penanganan Covid-19, 22 Tahun 2021, Pemudik Angkutan Udara dari dan ke Pulau Jawa. – Wilayah Bali wajib menunjukkan kartu vaksin dan hasil tes negatif COVID-19.
Tes RT-PCR adalah wajib bagi pelancong yang telah menerima dosis pertama mereka. Di sisi lain, pelancong yang telah divaksinasi hanya dapat melampirkan tes antigen.
Sedangkan pemudik jarak jauh yang menggunakan angkutan udara antar kota/kota Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal satu dosis dan hasil RT-PCR negatif dengan pengambilan sampel maksimal 3×24 jam.
Wisatawan juga dapat menunjukkan sampel rapid antigen test negatif yang diambil 1×24 jam sebelum keberangkatan. Aturan ini juga berlaku bagi wisatawan yang menggunakan transportasi laut dan darat.
[Gambas:Video CNBC]
(teh/teh)
Terimakasih Ya sudah membaca artikel Aturan baru masuk ke Jakarta saat PPKM Level 2 dan Nataru
Dari Situs Fikrirasy ID