Jakarta, CNN Indonesia —
Satu dari empat Laskar Front Pembela dituduh melakukan pembunuhan dalam Islam (Front Pembela Islam)FPI), Ipda Mohammad Yusmin Ohorella masih mengaku menembak satu korban yang tersisa tanpa borgol dengan dalih penyitaan. senjata.
Ungkapan itu muncul saat dirinya diperiksa sebagai Saksi Mahkota dalam sidang kasus KM 50 yang digelar di Pengadilan Negeri (PN Jaksel) Jakarta Selatan.
Awalnya, Hakim Suharno dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bertanya kepada Yusmin mengapa korban terakhir dipecat.
Keempat penyintas Laskar FPI itu disebut-sebut telah dibawa ke Polres Metro Jaya, di mana tiga petugas – Ipda M Yusmin Ohorella, Ipda Elwira Priyadi Z dan Brigadir Satu Fikri Ramadhan – akan dibawa ke Polda Metro Jaya tanpa rantai. atau borgol.
Seorang anggota Laskar FPI menangkap Brigade I Fikri Ramadan, mencekiknya hingga tewas, dan menyita senjata api milik Fikri untuk menyerang. Menghadapi situasi ini, Elwira dan Fikri menembak seorang anggota Laskar FPI.
“Itu tiga banding satu, dan tiga orang masih hidup. Sekarang, orang ini tidak membawa senjata. Mengapa kita harus menembak lagi, itu masalahnya dan itu banyak. Waktu. Apa alasannya?” tanya Suharno.
Kemudian, Yoos-min menjawab bahwa korban terakhir juga melakukan serangan balik. Pada saat itu, tiga rekan kerja tewas, tetapi mereka mencoba merebut senjata polisi.
“Jadi korban terakhir juga sama,” kata Yoosmin.
“Bagaimana status temanmu seperti ini? Bertarung meski hanya tersisa satu?” kata Suharno.
“Aku siap. Jadi semuanya cepat.” jawab Yusmin.
Pengadilan bertanya kepada Yoos-min, “Apakah Anda tidak berpikir untuk meminimalkan kebingungan atau korban pada saat itu, dan meminjam borgol atau tali untuk mengikat mereka?”
“Saya tidak pernah berpikir untuk pergi ke sana, seperti menyewa borgol atau tali,” kata Yoosmin.
Sebelumnya, enam anggota FPI terlibat baku tembak dengan anggota polisi Polda Metro Jaya. Peristiwa itu terjadi di kawasan KM 50 Tol Jakarta-Cikampek dari Jalan Simpang Susun, Karawang, Jawa Barat di depan Hotel Novotel.
Jaksa mengatakan enam anggota Laskar FPI ditembak dari jarak dekat dan tiga anggota Polda Metro Jaya tewas: Elwira, Fikri dan Yusmin.
Jaksa kemudian mendakwa dua anggota Polda Metro Jaya, Fikri dan Yusmin, karena melanggar pasal 338 KUHP sehubungan dengan pembunuhan dengan sengaja terhadap pasal 55(1) sampai (1) KUHP.
Selain itu, sehubungan dengan Pasal 55 KUHP, Pasal 351 (3) penganiayaan sampai mati juga dituntut. Sementara Elwira dikabarkan meninggal dunia dalam kecelakaan pada Januari lalu. Namun, hingga kini dua petugas yang membunuh anggota FPI itu belum ditangkap.
(Saya/Ah)
[Gambas:Video CNN]
Terimakasih Ya sudah membaca artikel Tiga petugas polisi bunuh satu unit FPI tanpa borgol, klaim senjata disita
Dari Situs Fikrirasy ID