Pelanggaran data pasien RS, debat RUU PDP perlu dipercepat

Fikrirasy.ID – Institute for Community Studies and Advocacy, atau Elsam, Wahyudi Djafar, Direktur Eksekutif, bekerja sama dengan Koalisi Advokasi Perlindungan Data Pribadi untuk mempromosikan diskusi yang dipercepat tentang undang-undang perlindungan data pribadi atau undang-undang PDP.

Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat, Wahyudi mengatakan, “Penting untuk mempercepat pembahasan undang-undang perlindungan data pribadi untuk memberikan referensi perlindungan yang komprehensif untuk meminimalkan terulangnya pelanggaran data pribadi.” 1 Juli 2021).

Wahydu mengatakan menanggapi laporan kebocoran data pasien dari beberapa rumah sakit yang diduga berasal dari server Kementerian Kesehatan.

Menurut dia, keseluruhan pengolahan data pribadi pasien oleh Kementerian Kesehatan merupakan bagian dari lingkup penerapan sistem informasi kesehatan dengan menggunakan sistem elektronik.

Baca juga:
Kominfo Lacak Dugaan Pelanggaran Data Pasien Rumah Sakit yang Dijual di Internet

Oleh karena itu, ada beberapa dokumen hukum yang dapat dijadikan acuan dalam kondisinya saat ini, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 71 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, dan Peraturan Menteri. Telekomunikasi dan Informatika No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik.

Selain itu, terkait dengan keamanan sistem, Kementerian Kesehatan tunduk pada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, yang teknologi operasionalnya diatur dalam Peraturan Siber Nasional 2021 dan Peraturan Badan Sandi Negara Nomor 4 Standar Elektronik dan Teknis serta Prosedur Pengamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Terkait Pedoman Pengelolaan Pengamanan Informasi Sistem Berbasis Pemerintah.

Namun, menurut Wahyudi, semua alat tersebut tidak memberikan perlindungan yang komprehensif untuk pengolahan data pribadi warga.

“Berbagai peraturan tersebut tidak sepenuhnya mengadopsi prinsip privasi dan cenderung tumpang tindih sehingga menimbulkan ketidakpastian perlindungan,” katanya.

Baca Juga:  Masih ada! Klaim Kode Redeem Seluler PUBG 28 Desember 2021

Beberapa aspek yang masih hilang dari kesepakatan saat ini terkait dengan kejelasan perlindungan hak subyek data, termasuk perlindungan data sensitif dan mekanisme pemulihan jika terjadi pelanggaran.

Baca juga:
Lagi-lagi data pasien rumah sakit Indonesia dijual di internet.

Masalah utama lainnya dengan penanganan kasus pelanggaran data pribadi di sektor publik sejauh ini adalah kurangnya bukti dari proses investigasi yang bertanggung jawab.



Terimakasih Ya sudah membaca artikel Pelanggaran data pasien RS, debat RUU PDP perlu dipercepat

Dari Situs Fikrirasy ID

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *