Omicron OTG dapat mengisolasi diri di rumah atau di rumah sakit: gejala minimal

Fikrirasy.ID.CO, Jakarta – Varian pasien COVID-19 Omikron Anda tidak perlu lagi dirawat di rumah sakit. Dewi Basmala Gatot, Direktur Rumah Sakit Al Ihsan Bandung, mengatakan peraturan baru itu sudah dikeluarkan Kementerian Kesehatan. Kepada Fikrirasy.ID, Selasa, 11 Januari 2022, dia mengatakan, “Jika positif dan tidak menunjukkan gejala atau gejala ringan, Anda bisa tinggal di rumah.

asli menurut Dewi Menteri Kesehatan Semua pasien dengan gejala varian omicron COVID-19, meski tanpa gejala, mengatakan harus dirawat di rumah sakit. Dewy berkata, “Jika gejala seperti itu muncul di rumah sakit, saya merasa pusing dan rumah sakit akan sibuk nanti.”

Direktur Rumah Sakit Umum Pusat Medis dan Keperawatan dr. Hasan Sadikin, Yana Akhmad membenarkan adanya perubahan aturan tersebut. dia menangani kasusnya covid-19 Strain Omicron agak berbeda dari strain Delta, yang sekarang memungkinkan orang tanpa gejala untuk mengisolasi diri di luar rumah sakit.

Saat ini, Rumah Sakit Al-Isan merawat 4 pasien yang terinfeksi mutasi Omicron. Satu-satunya gejala yang disebutkan adalah demam. “Sebenarnya Covid-19 saat ini dengan varian omicron sangat minim gejala seperti pilek, flu, dan demam,” kata Dewi.

Menurutnya, kekhawatiran varian Omicron karena penyebarannya yang relatif cepat. Karakternya berbeda dengan versi sebelumnya. Berbeda dengan delta yang penyebarannya lambat namun memiliki gejala yang parah.

Menurut Dewi, mulai November 2021 lonjakan kasus di rumah sakit rujukan pasien Covid-19 di wilayah Kabupaten Bandung menurun signifikan. Pada Selasa sore, 11 Januari 2022, jumlah total 18 orang, 4 di antaranya terinfeksi strain Omicron dan sisanya terinfeksi strain Delta.

Menurut aturan baru, pasien dengan varian Omicron COVID-19 yang dirawat di rumah sakit akan dikarantina hingga hasil tes negatif. Dewi mengatakan pedoman lain dari Kementerian Kesehatan mengatakan bahwa pasien dengan riwayat kesehatan dari luar negeri harus dikarantina sesuai standar dan dilarang melarikan diri.

Baca Juga:  Mengapa gempa Jakarta terasa lebih kuat saat gempa Banten pada 14 Januari?

“Harus menjenguk pasien yang saat ini bergejala dulu, dan jika tidak ada gejala atau tidak masuk angin, lebih baik (karantina) di rumah,” katanya.

Untuk membaca:
Pasien Bandung negatif Corona 19 Omicron selama karantina selama 10 hari

selalu memperbarui memperbarui. Mendengarkan berita terkini berita terpilih dari Fikrirasy.ID.co Di saluran Telegram kami “Pembaruan Fikrirasy.ID.co”. klik https://t.me/tempodotcoupdate Ikuti. Anda perlu melakukanInstall Pertama, aplikasi Telegram.



Terimakasih Ya sudah membaca artikel Omicron OTG dapat mengisolasi diri di rumah atau di rumah sakit: gejala minimal

Dari Situs Fikrirasy ID