UU Cipta Kerja Disebut Inkonstitusional, Sri Mulyani Pilih Diam

Fikrirasy.ID – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memutuskan untuk tidak menanggapi pertanyaan pers terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa Ciptaker melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Indonesia.

Dalam konferensi pers anggaran negara secara virtual, Kamis (25 November 2021), Sri Mulyani bungkam.

Padahal, pertanyaan inilah yang paling ditunggu-tunggu wartawan dalam konferensi pers ini.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan penegakan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penciptaan Lapangan Kerja (UU Ciptaker) tetap berlaku meski Mahkamah Konstitusi (MK) menolak beberapa dalil serikat pekerja.

Baca juga:
Menteri Keuangan Sri Mulyani Senang Naikkan Penerimaan Pajak

Dalam konferensi pers virtual tersebut, Airanga mengatakan, “Pertama, pemerintah akan menghormati dan mematuhi putusan MK setelah menghadiri sidang MK, dan akan melaksanakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penciptaan Lapangan Kerja semaksimal mungkin sesuai dengan ketentuan yang berlaku. terhadap putusan Mahkamah Konstitusi”. , Kamis (25 November 2021).

Menurut Koordinator Erlanga, menurut putusan MK, hukum universal itu tetap berlaku secara konstitusional sampai diubah dengan tenggang waktu hingga dua tahun sejak dibacakan.

Airlangga juga mengatakan, putusan MK lainnya meminta pemerintah tidak mengeluarkan aturan baru yang bersifat strategis hingga UU Ciptaker diamandemen.

“Oleh karena itu, undang-undang yang berlaku untuk penegakan UU Cipta Kerja akan tetap berlaku, dan pemerintah akan segera menindaklanjuti dengan pengesahan undang-undang tersebut sesuai dengan putusan MK, dan akan menjalankan perintah MK lainnya. Mahkamah Konstitusi semaksimal mungkin. Itu keputusan MK,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 25 November 2021 (25 November 2021), Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait gugatan pelanggaran UU Cipta Kerja yang diajukan oleh serikat pekerja. Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa undang-undang ini inkonstitusional dan perlu diubah.

Baca Juga:  Rupiah melemah dengan naiknya kasus Omicron.

Baca juga:
Hingga Oktober 2021, klaim pengobatan pasien Covid-19 telah mencapai Rp45,8,8 triliun.

Mahkamah Konstitusi memerintahkan Partai Buruh Demokrat dan pemerintah untuk merevisi UU Cipta Kerja dalam dua tahun ke depan. Sebelum revisi, UU Cipta Kerja masih berlaku.



Terimakasih Ya sudah membaca artikel UU Cipta Kerja Disebut Inkonstitusional, Sri Mulyani Pilih Diam

Dari Situs Fikrirasy ID