Selain bupati Bintan, anggota DPRD, sekretaris daerah, dan anggota BP mengonsumsi korupsi, mulai dari anggota hingga PNS.

Fikrirasy.ID – Di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), banyak pejabat ditahan atas tuduhan korupsi karena terlibat dalam pembayaran ilegal cukai tembakau dan minuman beralkohol 2016-2018.

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana kasus korupsi cukai tembakau dan miras 2016-2018 yang melibatkan dua terdakwa, Bupati Bintan inaktif Apri Sujadi dan mantan Kepala BP Bintan. . Mod lokal Sale Umar.

Jaksa KPK Joko Hermawan membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (31 Desember 2021), mengatakan, “Kasus ini telah merugikan negara hingga Rp 429 miliar.”

Ia melanjutkan, pejabat yang menikmati dana korupsi antara lain anggota DPRD Bintan Muhammad Yatir (Rp 2 miliar), mantan Wakil Gubernur Bintan Dalmasri Syam (Bintan Dalmasri Syam) dan Wilayah Bintan Yurioskandar Rp. Termasuk 240 juta anggota BP.

Baca juga:
Usai absen, Ultimatum KPK Lukman Hakim memenuhi panggilan dalam kasus Bupati HSU Abdul Wahid.

Juga Sekda Bintan Edi Pribadi Rp75 Juta, Mardiah Rp5 Juta, Alfeni Harmi Rp47 Juta, Mantan Kepala DPMPTSP Bintan dan BP Wilayah Bintan Mardiah Rp5 Juta.

Selain itu, PPNS Dinas Perdagangan dan Koperasi Bintan Setia Kurniawan sebesar Rp 5 juta, Risteuli Napitupulu sebesar Rp 5 juta dan Yulis Helen Romaidauli sebesar Rp 4,8 juta.

Sidang kasus korupsi ini rencananya akan dilanjutkan pada 6 Januari 2022, dengan menghadirkan saksi-saksi.

KPK mengumumkan Kamis (12/8) Apri Sujadi dan Mohd Saleh Umar sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengaturan cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas Bintan dan Pelabuhan Bebas Kabupaten Bintan 2016-2018.

Keduanya didakwa melanggar Pasal 31 (2) (1) atau 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pasal 55 (1) KUHP Tipe 1 menerima .

Baca Juga:  Daftar Negara Shaggy China

Baca juga:
Berikut uraian KPK terkait perkembangan kasus korupsi Formula E Jakarta:



Terimakasih Ya sudah membaca artikel Selain bupati Bintan, anggota DPRD, sekretaris daerah, dan anggota BP mengonsumsi korupsi, mulai dari anggota hingga PNS.

Dari Situs Fikrirasy ID