PKPU adalah proses negosiasi, bukan kebangkrutan

Fikrirasy.ID – PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menanggapi positif putusan penundaan kewajiban pembayaran utang oleh Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (9/12).

“Keputusan ini merupakan momen penting bagi Garuda Indonesia yang sedang menjalani restrukturisasi dan pemulihan laba,” kata Irfan Setiaputra, Presiden Direktur Garuda.

“Keputusan PKPU sementara memungkinkan pengajuan proposal perdamaian, yang mencakup rencana untuk merestrukturisasi kewajiban bisnis kepada kreditur, dalam waktu 45 hari. “Kami akan bekerja sama dengan tim manajemen di bawah pengawasan hakim pengawas dan memastikan bahwa semua hal terkait dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Irfan Setiaputra dalam sebuah pernyataan yang dipantau di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, proses PKPU bukanlah proses kepailitan, melainkan memberikan ruang bagi Garuda untuk berunding dengan kreditur dalam batas-batas hukum.

Baca juga:
Garuda Indonesia Penangguhan Pembayaran Sukuk untuk Kelangsungan Usaha

“Kami percaya proses ini merupakan langkah akselerasi untuk memperjelas komitmen Garuda dalam mengatasi kewajiban bisnisnya dan memulihkan kinerja untuk memungkinkan Garuda sebagai entitas bisnis dengan fundamental bisnis yang kuat di masa depan,” katanya.

Ia juga menegaskan, usulan perdamaian yang diajukan Garuda akan terus disampaikan secara seimbang dan proporsional dengan selalu mengedepankan prinsip saling menguntungkan bagi seluruh kreditur, pelanggan, mitra bisnis, dan pemangku kepentingan lainnya.

“Dengan dukungan seluruh pemangku kepentingan dan membaiknya kondisi pasar, seperti pada awal triwulan IV tahun 2021, kami optimis Garuda juga dapat mewujudkan pemulihan laba yang semakin mengembara ke depan,” ujarnya.

Ia mengatakan seluruh aspek kegiatan operasi penerbangan akan tetap berjalan seperti biasa selama proses PKPU.

Perusahaan sendiri berkomitmen untuk selalu mengoptimalkan ketersediaan layanan penerbangan yang aman dan nyaman untuk memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat serta angkutan kargo di sektor perekonomian nasional.

Baca Juga:  Bisnis Terpopuler: Rp. 1 T, Utang Texmaco ke RI Rp. 29T

Baca juga:
Kasus Transfer Uang Ilegal, Dirut dan Dirut Garuda Indonesia: Karyawan Tersangka

Dia juga berterima kasih kepada pemerintah yang terus mendukung upaya perusahaan untuk mengembalikan pendapatan.



Terimakasih Ya sudah membaca artikel PKPU adalah proses negosiasi, bukan kebangkrutan

Dari Situs Fikrirasy ID