Pemerintah alokasikan Rp 6 triliun untuk program JKP bukan JHT

Jakarta, CNN Indonesia

Staf Khusus Kementerian Tenaga Kerja (Kementerian Tenaga Kerja) Dita Sari mengatakan, pemerintah telah menganggarkan dana sebesar Rp 6 triliun untuk program asuransi pengangguran.JKP) untuk membantu pekerja yang terkena PHK (PHK), dengan asumsi ekstrim 300.000 pekerja akan diberhentikan.

“Pemerintah menyetorkan modal awal Rp 6 triliun,” kata Dita dalam diskusi Dialog Aktual. “Saya baru minta PHI menghitungnya. Asumsi 300.000 PHK per tahun itu asumsi ekstrim. Mudah-mudahan tidak,” kata Dita. Bertajuk “Laba-Rugi Permenaker JHT”, Selasa (15/2).

Dengan asumsi 300.000 orang diberhentikan setiap tahun, iuran yang dibayarkan oleh pemerintah akan bernilai Rp 85 miliar per bulan.

“Mudah-mudahan tidak sampai 300.000,” kata Dita.

JKP sendiri dipasarkan sebagai program alternatif Jaminan Hari Tua (JHT) yang menurut aturan baru bisa dibayarkan ketika pekerja berusia 56 tahun, meninggal dunia, atau cacat total tetap. Sebelumnya, JHT dapat dibayarkan setidaknya satu bulan setelah seorang karyawan berhenti dari pekerjaan atau dipecat.

Ia memaparkan urgensi mengembalikan JHT ke fungsi semula: dana manfaat atau tabungan hari tua. Oleh karena itu, kesejahteraan setelah pensiun di masa depan terjamin.

“Saya ingin membagikan gaji agar jaminan sosial bisa digunakan di masa depan. Karena itu, tidak semua gaji saat ini menumpuk. Karena itu tugas negara untuk menjamin masa depan hari tua dan pensiun bagi pekerja,” katanya.

Ia mengatakan, benar JKP baru diluncurkan pada 22 Februari 2022, karena JKP merupakan program baru. Namun, bukan berarti pekerja tidak akan merasakan manfaat JHT di kemudian hari.

“Jadi kami tidak akan menarik JHT, juga tidak akan mengembalikan JHT pada usia 56 tahun kecuali ada alternatif lain,” jelas Dita.

Baca Juga:  Mengapa IHSG Melonjak ke Level Tertinggi Akhir Pekan Ini

Dia menambahkan, JKP merupakan bantalan bagi pekerja yang diberhentikan, bersama dengan tiga dukungan lain yang ditawarkan untuk mendukung proses pencarian, di antaranya pendanaan JKP, pelatihan vokasi, sertifikasi dan JHT masa depan.

“Anggaran pemerintah telah dihabiskan untuk membantu teman-teman kita yang dipecat. Mengapa kita perlu menarik uang pribadi kita untuk membayar mereka kembali?”mendukung Kita? tabungan kami. Memang benar masih sulit hanya karena saya tidak peka dan masih sulit. Jadi kita tunggu saja sampai bearing-nya selesai kemudian kembali ke arti JHT yang asli,” kata Dita.

[Gambas:Video CNN]

(tdh/bir)







Terimakasih Ya sudah membaca artikel Pemerintah alokasikan Rp 6 triliun untuk program JKP bukan JHT

Dari Situs Fikrirasy ID