Breaking news: Varian Omicron, WNI dari 11 negara akan dikarantina selama dua minggu

Fikrirasy.ID.CO, Jakarta – Menteri Koordinator Penanaman Modal Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan kebijakan pemerintah untuk menyikapi merebaknya wabah Covid-19 varian B.1.1.529. Omikron. Salah satunya agar pemerintah mewajibkan karantina bagi WNI atau WNI dari 11 negara pada saat kedatangan.

isolasi “Ke-11 negara itu adalah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, dan Malawi,” kata Wakil Ketua Komite Tanggap COVID-19 dalam konferensi pers, Minggu, 28 November 2021. , Angola, Zambia, Hong Kong.

Juga, kata Luhut, pemerintah juga melarang orang asing atau WNA yang telah melakukan perjalanan ke 11 negara tersebut untuk masuk ke Indonesia. “Kebijakan ini akan mulai berlaku dalam waktu 1 x 24 jam,” ujarnya.

Selanjutnya, pemerintah memperpanjang masa karantina bagi WNA dan WNI yang masuk ke Indonesia dari negara selain 11 negara. 3 sampai 7 hari.

Menurut Luhut, seluruh aturan karantina tersebut akan resmi berlaku pada Senin, 29 November 2021 pukul 00:01 WIB. “Daftar Bisa bertambah atau berkurang tergantung evaluasi pemerintah,” ujarnya.



Terimakasih Ya sudah membaca artikel Breaking news: Varian Omicron, WNI dari 11 negara akan dikarantina selama dua minggu

Dari Situs Fikrirasy ID

Baca Juga:  Business Update: Morowali, Persyaratan SDM Industri Penerbangan Umrah Lion Air