Larangan Boeing 737 dicabut, ini kewajiban maskapai sebelum terbang

Fikrirasy.ID.CO, Jakarta – Sebelum mengoperasikan pesawat kembali boeing Untuk 737 Max 8, Departemen Perhubungan mewajibkan maskapai mengeluarkan perintah kelaikan udara. Prosedur ini dilakukan untuk memastikan bahwa pesawat dalam keadaan aman selama berada di udara.

“Operator penerbangan “Untuk beroperasi secara komersial harus memenuhi syarat operasi yang dipersyaratkan Dirjen Perhubungan Udara,” kata Novie Riyanto, Direktur Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, yang dihubungi melalui pesan singkat, Rabu, 29 Desember 2019. 2021.

Departemen Perhubungan atau Menteri Transportasi Ini sebelumnya mencabut larangan operasional pada pesawat produksi Boeing Co. Milik seri baru. Pencabutan larangan tersebut akan mulai berlaku pada 27 Desember 2021 bekerja sama dengan Boeing, Administrasi Penerbangan Sipil Amerika Serikat (FAA) Singapura dan Otoritas Penerbangan Sipil Singapura (CAAS).

Novie mengatakan Departemen Pertahanan melakukan evaluasi teknis perubahan desain kontrol penerbangan dan beban kerja pilot. Evaluasi dilakukan pada Boeing Flight Services Simulator di Singapura.

Selain melaksanakan perintah kelaikan udara, Departemen Pertahanan telah meminta operator maskapai untuk melakukan inspeksi sebelum pesawat lepas landas. Novie mengatakan, Inspektur Kelaikan Udara dan Operasi Pesawat Udara Administrasi Penerbangan Sipil akan melakukan uji kelaikan udara.

Perintah larangan terbang Boeing 737 Max 8 di Indonesia telah dikeluarkan sejak 2019. Larangan tersebut menyusul jatuhnya pesawat Ethiopian Airlines ET-320 pada 10 Maret 2019 dan pesawat Lion Air JT 610 beberapa bulan lalu.



Terimakasih Ya sudah membaca artikel Larangan Boeing 737 dicabut, ini kewajiban maskapai sebelum terbang

Dari Situs Fikrirasy ID

Baca Juga:  Didukung PMN, PLN tidak berharap menaikkan tarif listrik pada 2022