Jokowi Umumkan Peraturan Presiden Tentang Distribusi dan Harga Jual BBM Premium

Jakarta, CNN Indonesia —

Presiden Indonesia Joko Widodojokowi) menetapkan aturan mengenai distribusi dan harga jual RON 88 atau bahan bakar minyak premium.

Oleh karena itu, wacana penghapusan jenis BBM adalah premium Hal itu selama ini belum dibuktikan melalui pengumuman Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Pada 31 Desember 2021, Perpres 117/2021 disahkan.

Sesuai aturan, tujuan pemerintah membangun PP adalah untuk mengurangi emisi gas buang kendaraan bermotor dan mengoptimalkan suplai dan distribusi bahan bakar minyak ke seluruh Indonesia.

Adapun berbagai ketentuan Perpres Nomor 191 Tahun 2014 yang telah diubah tersebut adalah Pasal 3 Ayat 3 dan 4, dan secara khusus jika ditambahkan Pasal 21B dan Pasal 21C, diatur sebagai berikut. Alokasinya adalah bensin dengan RON minimal 88, yaitu premium yang didistribusikan di atas wilayah peruntukan yang mencakup seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (ayat 2 dan 3).

Menteri dapat memutuskan perubahan jenis bahan bakar khusus peruntukan dan wilayah peruntukannya sesuai dengan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pekerjaan Menteri dalam penyelenggaraan pemerintahan di sektor ekonomi.

Saat ini tidak ada pengecualian terhadap peraturan tersebut dengan mengubah wilayah alokasi pembagian iuran dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014 yang saat ini dikecualikan dari tujuh wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIYogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. . Area alokasi distribusi premi.

Perubahan lain berkaitan dengan konfigurasi dan formula harga. Artinya, antara Pasal 21A dan Pasal 22 disisipkan dua pasal: Pasal 218 dan Pasal 21C.

Baca Juga:  Akulaku untuk mengakuisisi 24,98% saham Bank Neo (BBYB), ternyata ada peran Jack Ma.

Pasal 21B (1) menyebutkan bahwa yang dimaksud adalah jenis bensin RON 88 yaitu premium 50% dari bensin RON(90) yaitu pertalite yang disediakan dan didistribusikan oleh pelaku usaha untuk mendukung energi yang bersih dan ramah lingkungan. Penerimaan penugasan akan diperlakukan sebagai penugasan BBM jenis khusus mulai 1 Juni 2021 sampai dengan keputusan Menteri.

Tujuannya untuk mendukung energi bersih dan ramah lingkungan.

Selain itu, Pasal 21 B Ayat (2) yang mengatur mengenai formula harga dasar, harga indeks pasar, dan harga jual eceran minyak berat RON 88 (premium) sebagai komponen minyak berat yang termasuk golongan RON 90 gasoline mengacu pada ketentuan berikut. Tipe RON 88 sebagai tipe khusus BBM penugasan.

Nantinya, badan pengawas akan memverifikasi volume jenis bahan bakar yang dialokasikan khusus (paragraf 3) dan pemeriksaan dan/atau review perhitungan volume premium akan dilakukan oleh auditor yang berwenang.

Menteri Keuangan menetapkan kebijakan kompensasi setelah berkonsultasi dengan Menteri Energi, Sumber Daya Mineral, dan Menteri BUMN berdasarkan hasil audit dan/atau review perhitungan auditor (ayat 5).

Di sisi lain, kebijakan pembayaran kompensasi pada Ayat 5 dilaksanakan sesuai dengan kemampuan fiskal negara.

Terakhir, badan pengawas mengalokasikan kuota kepada entitas yang menerima kuota untuk penyediaan dan pendistribusian bahan bakar khusus untuk kuota tersebut.

Dalam Pasal 21 C, Presiden Jokowi menginstruksikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk menyusun dan menetapkan roadmap bahan bakar yang bersih dan ramah lingkungan berdasarkan rapat konsiliasi yang dipimpin oleh Koordinator Perekonomian.

(Sai/saya)

[Gambas:Video CNN]




Terimakasih Ya sudah membaca artikel Jokowi Umumkan Peraturan Presiden Tentang Distribusi dan Harga Jual BBM Premium

Dari Situs Fikrirasy ID