JHT bukan untuk kepentingan pemerintah.

Fikrirasy.ID – Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) terus menjadi perhatian. Baru-baru ini, sejumlah pihak melakukan kajian penting Permenaker di hadapan Mahkamah Agung (MA).

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya menghormati pihak-pihak yang mengajukan uji materi Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022. Karena judicial review adalah hak konstitusional semua warga negara.

Ida Fauziyah mengatakan dalam percakapan podcast Deddy Corbuzier pada hari Kamis di Banten, Tangerang Selatan, “Saya menghormati upaya Menteri Tenaga Kerja untuk menguji Permen 2/2022 karena pemerintah adalah bagian dari dinamika demokrasi.” .

Meski masih diuji praktiknya, Kementerian Ketenagakerjaan dan Tenaga Kerja akan tetap menerapkan Permanaker No.2 tahun 2022 mulai 4 Mei 2022 hingga ada putusan tersendiri dari Mahkamah Agung.

Baca juga:
Ternyata jaminan hari tua cair berisik 56 tahun bisa mencegah pekerja menjadi miskin di hari tua.

Ida adalah Permenaker No. 2022. 2 menegaskan bahwa penetapan tersebut bukan untuk kepentingan pemerintah atau BPJS Ketenagakerjaan. Melainkan untuk meningkatkan pelaksanaan program JHT.

“Agar peserta yaitu pekerja/buruh dapat memperoleh manfaat secara optimal,” ujarnya.

Sementara itu, ketika ditanya apakah jaminan uang pekerja mungkin ketika peserta mengklaim manfaat JHT pada usia 56? Ida menjawab dengan diplomatis.

Ida mengatakan, dalam UU BPJS, pengelolaan dana BPJS, termasuk investasi, diawasi oleh pengawas eksternal dan internal. Pengawas eksternal adalah DJSN, OJK dan BPK. Sedangkan pengawasan internal dilakukan oleh dewan pengawas yang terdiri dari pekerja, pengusaha, tenaga ahli dan pemerintah (Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Keuangan). departemen pengawasan internal.

Ida juga memastikan dana JHT tidak digunakan oleh pemerintah. Menurutnya, dana JHT pekerja dikelola secara transparan dan rahasia dengan menjaga keamanannya dan memberikan imbal hasil yang kompetitif. Artinya, paling tidak sama dengan counter rate rata-rata suku bunga deposito bank-bank pemerintah.

Baca Juga:  Grab telah mengkonfirmasi bahwa mereka tidak akan menoleransi tindakan kekerasan apa pun.

Baca juga:
Cara Belanja JHT BPJS Ketenagakerjaan Sebelum Mei 2022 Syarat dan Tata Cara Pembayaran Yang Harus Diwaspadai!

“Itu tidak benar (digunakan oleh pemerintah). Dana JHT tetap hak pekerja dan bisa digunakan setelah Anda berusia 56 tahun dengan persyaratan dokumen yang sangat sederhana seperti KTP atau bukti identitas lainnya. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.



Terimakasih Ya sudah membaca artikel JHT bukan untuk kepentingan pemerintah.

Dari Situs Fikrirasy ID