Izin Hutan Anak Perusahaan Barito Pacific Dicabut, Kenapa?

Fikrirasy.ID.CO, Jakarta Pemerintah telah mencabut izin pengusahaan hutan PT Rimba Equator Permai dan akan mengevaluasi izin pengusahaan hutan PT Tunggal Agathis Indah Wood Industries. Kedua perusahaan tersebut merupakan anak perusahaan PT Barito Pacific Tbk.

“Ada dua anak perusahaan yang termasuk dalam Annex II dan Annex III, yaitu PT Rimba Equator Permai (“REP”) yang masuk dalam daftar perusahaan dalam Annex II (dibatalkan per 6 Januari 2022). PT Tunggal Agathis Indah Wood Industries (“TAIWI”) “) termasuk dalam daftar perusahaan dalam Lampiran III (untuk evaluasi)”, dikutip dari deskripsi perusahaan untuk Bursa Efek Indonesia, diunggah ke Keterbukaan Informasi, Jumat, 14 Januari 2022.

Untuk contoh perizinan, lihat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia tentang Pencabutan Izin Kawasan Hutan No. SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022.

Sementara itu, Barito Pacific adalah perusahaan yang dikendalikan manusia terkaya kelima di Indonesia, menurut Forbes. Prazogo Pangestu. Dia menguasai 70,85% saham perusahaan.

PT Rimba Equator Permai merupakan anak perusahaan dari Barito Pacific. kehutanan, termasuk pengembangan dan pengelolaan hutan tanaman industri. Izin perusahaan kehutanan dicabut karena kurangnya aktivitas fisik di lokasi selama bertahun-tahun.



Terimakasih Ya sudah membaca artikel Izin Hutan Anak Perusahaan Barito Pacific Dicabut, Kenapa?

Dari Situs Fikrirasy ID

Baca Juga:  Bekerja Sama dengan Mitratel, Alita Siap Bantu Operator Tetap di 5G