Tambahan 30 Hari Tahanan, Bupati Kuansing Andi Putra Sambut Tahun Baru di Lapas KPK

Fikrirasy.ID – Penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Kuantan Singingi Andi Putra yang tidak aktif selama 30 hari. Andi terjerat kasus suap izin usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi.

Dari 17 Desember 2021 hingga 16 Januari 2022, Andi kembali ke Pusat Penahanan Hongbaek-dong cabang C-1 Partai Buruh Korea.

Ali Pikri, Pj Juru Bicara KPK, mengatakan pada Sabtu (12/12), “Tim penyidik ​​akan melanjutkan masa penahanan tersangka AP (Andi Putra) selama 30 hari ke depan sesuai keputusan Ketua Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, Sabtu (12/1). .” 18/18/2021).

Ali mengatakan alasan perpanjangan masa penahanan itu karena tim penyidik ​​masih harus memanggil saksi dan mengumpulkan banyak barang bukti.

Baca juga:
Firli Bahuri Pilih Presidential Threshold, Ferdinand: Fokus Pemberantasan Korupsi

Dia menambahkan, “Tim investigasi terus mengumpulkan bukti dengan memanggil orang yang mengetahui kejadian tersebut.”

Sebelumnya, Wakil Presiden KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan Bupati Andi Putra dan pihak swasta Sudarso dituding melakukan korupsi pemberian Izin Usaha Perkebunan Kelapa Sawit (HGU) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Menurut Lili, salah satu syarat penskalaan ulang HGU adalah membentuk kursi kemitraan minimal 20% dari usulan HGU.

Lokasi kebun kemitraan wajib 20% milik PT AA berada di Kabupaten Kampar. Dimanapun anda berada pasti berada di Kabupaten Kuantan Singingi.

“Untuk memastikan persyaratan tersebut dapat dipenuhi, SDR (Sudarso), selaku Bupati Kuantan Singingi, mengajukan permohonan kepada Andi Putra (AP) dan meminta agar kuota kemitraan PT AA di Kampar disetujui sebagai kuota kemitraan,” kata Lili. .

Baca juga:
KPK menyebut penghitungan kerugian negara dalam kasus RJ Lino sebagai terobosan baru.

Kemudian Sudarso dan Andi Putra melakukan pertemuan.

Baca Juga:  Elon Musk Berambisi Membangun Kota Mandiri di Planet Mars

Andi Putra mengatakan sudah biasa mengajukan persetujuan dan perbedaan pendapat atas 20% dari Kredit Koperasi Anggota Prima (KKPA) untuk perpanjangan HGU.

“Diduga ada kesepakatan antara AP (Andi Putra) dan SDR (Sudarso) untuk memberikan dana sebesar itu,” ujarnya.

Uang yang diterima Andi Putra dari Sudarso ke Lili dicicil. Pada September 2021, Sudarso dikabarkan memberikan hadiah pertama kepada Andi Putra sebesar Rs 500 juta.

“Selain itu kabarnya pada 18 Oktober 2021 SDR (Sudarso) menyerahkan kembali uang tunai Rp200 juta kepada AP (Andi Putra),” imbuhnya.



Terimakasih Ya sudah membaca artikel Tambahan 30 Hari Tahanan, Bupati Kuansing Andi Putra Sambut Tahun Baru di Lapas KPK

Dari Situs Fikrirasy ID