Ridwan Kamil Tandatangani UMP Jabar 2022 Rp 1.841.487,31

Fikrirasy.ID.CO, Bandung – Menteri Daerah Jabar Setiawan Wangsaatmaja mengatakan Upah Minimum Negara Jabar atau UMP 2022 berlaku efektif 1 Januari 2022 sebesar Rp 1.841.487,31. Dalam jumpa pers yang digelar di Gedungsate, Bandung pada Sabtu, 20 November 2021, ia mengatakan, “Tingkat kenaikan upah minimum tahun 2021 sebesar 1,72%.”

Keputusan UMP 2022 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561 Tahun 2021. Rumus perhitungan upah minimum mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Ada batas atas dan batas bawah, karena perhitungannya tentu melalui rumus yang ada di PP 36/2021. Kemudian kami mempertimbangkan metrik lainnya, termasuk upah minimum tahun ini,” kata Setiawan.

Perhitungan batas atas PP 36 didasarkan pada rata-rata konsumsi per kapita sebulan sebesar Rp 1.372.659, dan rata-rata jumlah anggota rumah tangga adalah 3,34 berdasarkan rata-rata jumlah anggota rumah tangga yang bekerja. Sebagai rumus perhitungan untuk PP, batas atas upah minimum Jawa Barat adalah Rp 3.540.015,32.

Batas atas masih lebih tinggi dari UMP Jabar, sehingga perhitungan UMP 2022 disesuaikan dengan rumus yang ada di PP 36. UMP Jawa Barat 2021 sebesar Rp1.810.351,36.

Setiawan mengatakan tidak akan ada penundaan lebih lanjut dalam penerapan upah minimum, seperti yang terjadi pada aturan pengupahan sebelumnya. “PP 36 Tahun 2021 cukup tegas, sangat tegas, semua bisnis tidak bisa dihentikan, dan menyatakan ada konsekuensi dan sanksi yang dapat diterima,” katanya.

Dia menambahkan bahwa negara memahami kebutuhan. pekerja Mereka yang menginginkan kenaikan gaji. Namun, situasi ekonomi saat ini belum pulih dari dampak pandemi COVID-19. “Kita harus memahami bahwa kita sedang melalui situasi ekonomi yang sangat sulit saat ini karena pandemi dan pertumbuhan ekonomi cenderung menurun,” katanya.

Baca Juga:  Memenangkan Piala AFF bukan kekuatan Thailand, tapi bagaimana di tingkat Asia?

Setiawan berharap kenaikan upah minimum saat ini menjadi solusi universal. “Ini adalah salah satu kebijakan kami tentang bagaimana kami mendapatkannya. saling menguntungkan. Jadi kita tetap bisa bekerja seperti halnya berwirausaha. Jadi, jangan terlalu bersemangat untuk terus menaikkan upah minimum. Namun kenyataannya banyak industri atau pabrik yang tutup karena sudah tidak kuat lagi.”

Besaran UMP 2022 dalam keterangan tertulis Jawa barat Berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Jawa Barat tanggal 16 November 2021. Rapat dilanjutkan pada 16 November 2021 dan unsur pengusaha dan pemerintah menetapkan batas atas upah minimum Jabar sebesar Rp 3.540.015,32 dan batas bawah sebesar Rp 1.770.007,66 atau 50% dari batas atas.

Baca juga: 2 juta buruh ancam mogok kerja UMP 2022: Besaran UMP sbb:

Ahmad Pikri



Terimakasih Ya sudah membaca artikel Ridwan Kamil Tandatangani UMP Jabar 2022 Rp 1.841.487,31

Dari Situs Fikrirasy ID